Banyuasin

Aktivis Banyuasin Pertanyakan Fungsi Satpol PP: Jangan Saling Tunggu, Aktivitas Pembangunan Terus Berjalan

Kirim

Banyuasin, Mediatrapnews — Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mempertanyakan sejauh mana fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin dalam menyikapi dugaan aktivitas pembangunan perumahan Olive Gardenia milik PT Citra Mas Sriwijaya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen dan persyaratan perizinan pengembang, sementara aktivitas pembangunan di lokasi disebut tetap berlangsung.

Menurut Sepriadi, persoalan tersebut jangan sampai berujung pada kondisi saling menunggu antarinstansi. Sebab, jika benar terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka perlu ada tindakan nyata berupa pengecekan dan verifikasi di lapangan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran Perda atau Perkada, pertanyaannya sederhana: ke mana penegak Perda? Apakah Satpol PP sudah turun ke lapangan, memeriksa aktivitas pembangunan dan mengecek dokumen pengembang? Kalau belum, apa alasannya?” kata Sepriadi di Talang Kelapa, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai pemberitaan media maupun informasi yang berkembang di masyarakat memang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan suatu badan usaha telah melakukan pelanggaran.

Namun, kata dia, informasi tersebut semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Media memberitakan dugaan persoalan, pemerintah tinggal melakukan verifikasi. Turun ke lapangan, lihat aktivitasnya, periksa dokumennya, lalu tentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jangan sampai informasi sudah muncul, tetapi respons pemerintah justru saling menunggu,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Menunggu Surat OPD Lain

Sepriadi secara khusus mempertanyakan apabila Satpol PP memilih menunggu surat dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum melakukan pengecekan terhadap lokasi.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah terdapat ketentuan yang memang mengharuskan Satpol PP menunggu surat atau rekomendasi dari instansi lain untuk melakukan pemeriksaan awal.

“Kalau memang perlu surat, apa dasar hukumnya? Apakah Satpol PP diwajibkan menunggu surat tersebut sebelum melakukan pengecekan lapangan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia mengingatkan, fungsi Satpol PP bukan hanya sebatas memberikan imbauan. Dalam kerangka penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Sepriadi meminta kewenangan tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif antarinstansi.

“Kalau Satpol PP sudah mengetahui ada dugaan pelanggaran, sudahkah petugas turun? Sudahkah lokasi diperiksa? Sudahkah dokumen pengembang dicocokkan dengan aktivitas yang sedang berlangsung?” katanya.

“Jangan sampai alat berat dan pembangunan terus berjalan sementara pemerintah masih sibuk menentukan siapa yang harus bertindak,” sambungnya.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Izin

Sepriadi menilai persoalan pembangunan perumahan tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pengembang sedang mengurus perizinan.

Menurutnya, yang harus diperiksa adalah apakah setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan sudah memiliki dasar dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan pada tahapan tersebut.

Hal itu, kata dia, berkaitan dengan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan, bangunan gedung maupun perizinan berusaha.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah izin sedang diurus. Yang lebih penting, apakah aktivitas fisik yang sudah berjalan memang diperbolehkan ketika persyaratan tertentu belum terpenuhi?” ujarnya.

“Kalau dokumen belum lengkap tetapi aktivitas fisik sudah berjalan, siapa yang memberikan dasar bahwa kegiatan itu boleh berjalan? Kalau memang tidak boleh, kenapa tidak ada tindakan?” lanjutnya.

Jangan Sampai Terjadi Lempar Bola

Aktivis tersebut juga meminta OPD teknis dan Satpol PP tidak saling melempar tanggung jawab.

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda. OPD teknis berwenang dalam aspek teknis dan administrasi perizinan, sedangkan Satpol PP memiliki fungsi penegakan ketertiban terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai terjadi lempar bola. Dinas bilang kewenangan Satpol PP, Satpol PP bilang menunggu surat dinas. Akhirnya siapa yang bekerja? Sementara aktivitas di lapangan terus berjalan,” ujar Sepriadi.

Ia meminta Satpol PP Kabupaten Banyuasin menjelaskan kepada masyarakat apakah sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pembangunan Olive Gardenia.

Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan apakah pernah diberikan teguran, surat peringatan, perintah penghentian aktivitas, maupun tindakan administratif lainnya apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang sudah diperiksa dan ternyata semua dokumennya lengkap, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau belum lengkap dan aktivitasnya memang tidak boleh berjalan, lakukan tindakan sesuai aturan. Jangan menggantung statusnya,” tegasnya.

Minta Penegakan Aturan Tidak Tebang Pilih

Sepriadi juga mempertanyakan apakah penegakan Perda di Banyuasin benar-benar diterapkan secara sama terhadap seluruh pihak, baik masyarakat maupun badan usaha.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan adanya perlakuan berbeda maupun dugaan intervensi tidak boleh menjadi kesimpulan tanpa bukti.

“Apakah penegakan Perda berlaku sama untuk masyarakat kecil dan badan usaha besar? Atau ada perlakuan berbeda? Saya tidak mengatakan itu sudah terjadi. Tetapi pemerintah harus membuka proses pemeriksaannya supaya publik tidak bertanya-tanya,” katanya.

Ia meminta Inspektorat dan pimpinan daerah ikut memastikan perangkat penegak Perda menjalankan tugas sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pembiaran.

Publik Menunggu Sikap Satpol PP

Pada akhirnya, Sepriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Satpol PP menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum.

Yang diminta, menurut dia, justru langkah sederhana dan terukur: turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, mencocokkan aktivitas pembangunan dengan dokumen yang dimiliki pengembang, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Yang kami minta bukan Satpol PP menghukum pengembang tanpa dasar. Kami meminta Satpol PP bekerja berdasarkan hukum: turun, periksa, cocokkan dokumen, tentukan ada pelanggaran atau tidak, kemudian ambil tindakan sesuai aturan. Itu fungsi penegak Perda,” tegas Sepriadi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Satpol PP Kabupaten Banyuasin terkait apakah petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pembangunan perumahan tersebut, dokumen apa saja yang telah diperiksa, serta apakah terdapat teguran atau tindakan administratif yang telah diberikan.

Konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Banyuasin maupun pihak PT Citra Mas Sriwijaya tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak. Hal ini penting agar pemberitaan tetap berimbang dan dugaan pelanggaran tidak menjadi kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *