Daerah

Banyak Temuan Pengelolaan Anggaran Bermasalah di Banyuasin, LSM LAPSI Dorong Tindak Lanjut Serius

Kirim

Mediatrapnews,Banyuasin,— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mengungkap sejumlah permasalahan pengelolaan anggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius. (31/7/2025)

Meski BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pemeriksaan menemukan 23 temuan yang mengindikasikan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan Penting dari LHP BPK

Beberapa temuan utama dari LHP tersebut di antaranya:

  • Kelebihan pembayaran belanja modal senilai Rp3,73 miliar, serta potensi kelebihan tambahan sebesar Rp1,22 miliar, akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Alokasi belanja pegawai yang melebihi batas maksimal 30% dari total belanja daerah, tercatat mencapai 32,07%.
  • Pembayaran honorarium dan tunjangan pada beberapa kegiatan yang tidak didukung ketentuan atau bukti memadai.
  • Ketidaktepatan pengelolaan data pajak dan retribusi, termasuk 640 objek pajak yang belum diperhitungkan dalam PBB-P2 dan kesalahan pengenaan NPOPTKP pada BPHTB.
  • Pengelolaan retribusi pasar yang belum tertib, termasuk kehilangan potensi pendapatan dari 324 los/kios di Pasar Betung yang belum dipungut retribusi sejak gedung dihibahkan.

Seluruh temuan tersebut telah disertai rekomendasi perbaikan oleh BPK dan telah mendapat tanggapan dari Bupati Banyuasin yang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjutinya.


LSM LAPSI Sumsel: Tindak Lanjut Harus Transparan dan Konsisten

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Sumatera Selatan, Supeno, menyatakan bahwa LHP BPK menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan secara menyeluruh.

“Laporan BPK ini menunjukkan bahwa masih ada banyak kelemahan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendukung penuh langkah BPK dan berharap tindak lanjutnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik,” ujar Supeno saat dihubungi pada Rabu (31/7).

Supeno menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses tindak lanjut rekomendasi BPK serta mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki unsur hukum.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Tapi jika terdapat unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum yang jelas, tentu hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan sipil, LAPSI juga akan mengirimkan surat pemantauan resmi ke BPK Perwakilan Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk meminta keterbukaan atas tindak lanjut yang telah dilakukan.


Langkah Perbaikan Diperlukan Segera

Dalam LHP-nya, BPK merekomendasikan agar Pemkab Banyuasin segera melakukan:

  • Penagihan dan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah;
  • Penyusunan Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutan retribusi;
  • Pemutakhiran data pajak dan evaluasi sistem informasi pendukung;
  • Pengawasan yang lebih ketat terhadap belanja dan pelaksanaan kegiatan.

BPK juga menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan bukan merupakan pernyataan adanya pelanggaran pidana, kecuali terbukti dalam proses hukum oleh aparat yang berwenang. (Red)


Catatan Redaksi:

Berita ini berdasarkan dokumen resmi LHP BPK Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025. Seluruh informasi yang dimuat bersumber dari laporan tersebut dan pernyataan narasumber yang disampaikan dalam konteks hak masyarakat untuk tahu. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *