Mediatrapnews, Aceh Utara – Minggu (23/03/2025) Penandatanganan Perjanjian Bersama tentang layanan konsultan hukum gampong berlangsung dikantor pemerintah kecamatan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Banda Baro, perjanjian bersama tersebut berlaku selama satu (1) tahun dan dilaksanakan sejak mulai ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut pada, jum’at, 21 Maret 2025;
Dikonfirmasi awak media ini, Pimpinan Kantor Firma Hukum Muslim AR, S.H & Konco menyampikan, bahwa Konsultan Hukum ini diberikan secara cuma-cuma (geratis) tanpa memandang suku, ras, agama, kulit, golongan, ekonomi dan latar belakang lainnya, guna membantu geuchik dan aparatur gampong dalam menjalani tugas gampong sehari-hari, serta untuk pemenuhan hak masyarakat pencari keadilan dalam hal pelayanan konsultasi hukum geratis, hal tersebut dalam system hukum modern disebut Asas Equality before the law yang mengandung makna semua manusia sama dan setaraan dihadapan hukum.
Sambungnya, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan konsultasi hukum tersebut syaratnya cukup hanya menunjukkan identitas (KTP) atau surat keterangan domisili dari gampong, lalu hubungi layanan kami melalui scand barcode yang telah disediakan, selanjutnya masyarakat dapat langsung berkonsultasi baik tatap muka maupun via online media sosial lainnya, baik konsultasi hukum Pidana, maupun Perdata. Ucap pak muslim yang biasa disapa.
Ditempat terpisah, masing-masing geuchik Paya Dua & Blang Pala saat dikonfirmasi intinya menyampaikan, Perjanjian Bersama ini dilaksanakan guna pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat pencari keadilan, untuk mendapatkan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma (geratis), tentunya diharapkan konsultasi lansung dari orang yang memiliki kemampuan, kompetensi dan berprofesi dibidang hukum, bukan sebaliknya pembahasan di kedai kopi yang tidak memiliki kompetensi dibidang hukum, program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat pencari keadilan, baik secara moral, moril maupun materil. Ungkapnya
Program konsultan hukum gampong ini agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat & aparatur gampong untuk menambah ilmu pengetahuan serta sebagai wadah pembelajaran di bidang hukum, minimal menjadi pengacara bagi diri sendiri, saat ini peraturan dan perundang-undangan tidak bisa ditafsirkan menurut pemikiran dan kemauan sendiri-sendiri, maka perlu penjelasan yang komperhensif dan lengkap untuk menjelaskan keterkaitan pasal demi pasal dalam peraturan dan undang-undang, tegas geuchik Muh dari gampong Paya Dua dan geuchik Ayi dari gampong Blang Pala .
Terpisah, Camat Banda Baro Bapak Muhammad Amin. S.Sos membenarkan ada perjanjian bersama untuk konsultan hukum gampong tersebut, selaku pengawasan kami pihak kecamatan harus menilai program tersebut dari dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negative, tentunya kami juga mempelajarai dari sisi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku antara lain UU No 6 Thn 2014 sebagaimana telah diubah UU No 3 Thn 2024 ttg perubahan kedua atas UU No 6 Thn 2014 Tentang Desa dan Permendes PDTT NO 7 Thn 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dan Desa, penilaian kami, program tersebut banyak terdapat sisi positifnya, antara lain layanan konsultasi hukum geratis kepada masyarakat dan aparat gampong, tanpa memandang status ekonomi, sosial, dan latar belakang, serta program tersebut dapat dijadikan sebagai wadah pembelajaran bagi masyarakat dan aparat gampong khususnya dibidang hukum, karna ilmu hukum dasarnya mencakup segala aspek baik ekonomi, budaya, usaha, intelektual (SDM) dan harapannya dapat terafiliasi dalam cara berpikir dan bertindak oleh masyarakat, pada dasarnya hukum banyak sekali berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari.
Sambungnya, apalagi geuchik dan segenap aparaturnya yang mengemban tugas dan amanah besar dari masyarakatnya dalam menjalankan tanggungjawab tentunya tidak luput dari kesalahan, tetapi gampong tetap harus mengambil kebijakan-kebijakan besar untuk membawa masyarakatnya agar dapat bersaing dengan masyarakat lain, demi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, intinya harapan kami manfaatkan program tersebut untuk kemaslahatan umat, jika masyarakat paham tentang hukum dan dapat terafiliasi dalam perbuatannya maka ia tentu akan mudah untuk bersaing dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari, dan tidak mudah terombang-ambing dalam tindakannya apalagi dewasa ini banyak informasi hoack yang beredar. Ucap pak camat.
‘Gunawan’ menyampaikan segenap pengurus dari firma hukum mengucapkan terimakasih sebesar-besarnyan kepada gampong yang telah mempercayakan firma hukum kami sebagai konsultan hukum untuk gampong, dan terimakasih kepada Pak Camat dan Muspika kecamatan banda baro yang telah bersedia meluangkan waktunya dan memfasilitasi kami dalam penandatanganan perjanjian tersebut, semoga program ini menjadi wadah silaturrahmi, pembelajaran, sekaligus pemersatu, dan pelaksanaannya tidak ada hambatan dan berjalan dengan lancar. Tutupnya.
Red. GN Aceh