Daerah

BPK Ungkap Insentif RSUD Palembang BARI Rp 3,1 Miliar Tak Sesuai Aturan

Kirim

Mediatrapnews,Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya pemberian insentif pendukung pelayanan kesehatan di RSUD Palembang BARI senilai Rp 3,164 miliar pada tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. BPK menyebut penetapan insentif yang dilakukan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI Nomor 900/031.1/RSUD/2023 tentang Penetapan Insentif Pendukung Pelayanan Kesehatan Pegawai RSUD Palembang BARI Tahun 2024 dan SK Nomor 900/003.8/RSUD/2019 dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

BPK menilai SK tersebut hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Palembang BARI. Padahal, peraturan tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Empat Masalah Utama
Dalam pemeriksaannya, BPK merinci setidaknya empat permasalahan utama terkait penetapan dan pembayaran insentif tersebut:

  1. Tidak memiliki dasar hukum memadai – SK Direktur hanya didasarkan pada Perwali Nomor 44 Tahun 2017, yang tidak selaras dengan ketentuan Permenkes 28/2014 maupun Perpres 33/2020.
  2. Perhitungan insentif keliru – Penetapan besaran insentif menggunakan persentase tertentu dari realisasi belanja operasional, tanpa memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam Permenkes 28/2014, yakni jasa pelayanan kesehatan dibatasi 30–50 persen dari pendapatan fasilitas kesehatan.
  3. Tidak melalui persetujuan Dewan Pengawas – SK insentif tidak dibahas atau mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/Menkes/3K/V/2006.
  4. Kriteria penerima dan besaran insentif melanggar Perpres 33/2020 – SK Direktur mencantumkan pejabat, tim teknis, pengelola barang, dan administrasi sebagai penerima insentif. Namun, Perpres hanya memperbolehkan honorarium bagi pejabat pengelola keuangan, pejabat pengadaan, dan pejabat teknis tertentu yang ditetapkan secara jelas.

Penyebab dan Dampak
BPK menilai kondisi ini terjadi karena kurangnya ketelitian manajemen RSUD Palembang BARI dalam menetapkan kebijakan insentif, serta belum adanya peraturan pengelolaan BLUD yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Akibatnya, terjadi pembayaran insentif yang berpotensi tidak sah secara hukum dan berisiko merugikan keuangan daerah.

Rekomendasi BPK
Untuk memperbaiki tata kelola dan menghindari pengulangan pelanggaran, BPK merekomendasikan:

  • Wali Kota Palembang diminta merevisi Perwali Nomor 44 Tahun 2017 agar sejalan dengan Permenkes 28/2014 dan Perpres 33/2020.
  • Direktur RSUD Palembang BARI mencabut SK insentif yang tidak sesuai dan menyusun ulang peraturan pengelolaan BLUD yang memenuhi ketentuan hukum.

Tanggapan RSUD Palembang BARI
Pihak manajemen RSUD Palembang BARI, dalam keterangannya kepada BPK, menyatakan sepakat dengan temuan dan rekomendasi yang diberikan. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk melakukan penyesuaian kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan ini menjadi salah satu sorotan BPK terhadap tata kelola keuangan daerah di sektor kesehatan, mengingat RSUD Palembang BARI berstatus sebagai BLUD yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *