MediaTrapNews, Batanghari – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Mula P Rambe dan Dilanjutkan Rapat Kordinasi Kepala Desa Se-Kabupaten Batanghari Bertempat di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari. Senin (28/04/2025)
Dalam sambutannya Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden itu jabatan karismatik jadi jabatan yang dipilih oleh masyarakat soal tepat atau tidak orangnya itu tidak menjadi masalah, soal mampu atau tidak belakangan yang penting dia memenangkan proses demokrasi tapi yang menjadi kewajiban bagi kita semua kalau kita diberi amanah wajib meningkatkan potensi sesuai dengan seperatil tadi sama dengan kita kawin apakah kita bisa menjadi suami yang baik atau orang yang lebih belum tapi kita tetap memilih kawin
Sehingga sebagimana selama kawin kita tetap belajar, bagaimana caranya menjadi suami yang baik atau istri yang baik itu yang akan menjadi hasil kita kedepan jadi besok kalau ada pertanyaan tentang keuangan, pemberitaan yang rasa-rasanya ini Kepala Desa wajib tahu bertanya jangan terlalu deras-deras nian nampak nian kito dak tau. Sebut Muhammad Fadhil Arief
Ada sebagian daerah tidak memahami, maka pemerintah membuat saluran profesi, saluran konsultasi, saluran kordinasi untuk kita bertanya, tapi syarat bertanya syarat mutlak orang untuk mendapatkan pengetahuan terutama hati dan pikirannya harus terbuka tidak boleh bila kita tidak mengerti memberikan jawaban sendiri itu jadi masalah
Kita tidak tahu akan sesuatu tapi memberikan jawaban kepada kita biasanya jawaban kita sesuai dengan jawaban keinginan kita sesuai dengan faktanya itu orang bersaing, makanya kata orang cluster paling bawah itu adalah orang yang tidak tahu bahwa dia tidak tahu, cluster paling tinggi dia tahu bahwa dia tahu
Yang namanya aturan manusia sampai kiamat dia berubah terus yang tidak bisa berubah adalah aturan Allah kenapa demikian yang pertama disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini dan yang kedua karena peraturan manusia tidak pernah sempurna, maka dilakukanlah revisi untuk menyempurnakan aturan tersebut
Pendapatan Belanja Desa konsepnya sama APBDes, APBD, APBN sama konsepnya tapi penyaluran tergantung dengan realisasinya, Batanghari ada tetap ada kita masih pendapatan Batanghari menurut undang-undang keseimbangan, perimbangan keuangan pusat dan daerah teorinya hak Batanghari tapi belum disalurkan karena apa karena kondisi keuangan belum memungkinkan.