Mediatrapnews,pali — Gugatan TUN bupati Heri Amalindo terhadap tergugat Mendagri akan menjadi polemik berkepanjangan karena Kemendagri terkesan lalai menafsirkan aturan perundangan.
SK pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Pali hasil Pilkada tahun 2021 tidak menyebut masa jabatan Bupati Pali karena tidak dalam pilkada serentak tahun 2020
Pilkada tahun 2021 belum ada aturan perundangan atau Permendagri yang mengatur atau menjelaskan masa jabatan Kepala Daerah terpilih sehingga berlaku aturan undang – undang Nomor. 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 2 yang menyatakan masa jabatan Kepala daerah adalah 5 tahun.
Menanggapi gugatan Heri Amalindo ini, Deputy K MAKI Feri Kurniawan angkat bicara, “terlalu besar anggaran APBN untuk Kemendagri dengan ribuan ASN tapi terkesan salah dalam menafsirkan aturan perundangan”.
“Bupati Pali dan masyarakat Pali terkesan terzolimi oleh SK Kemendagri ini karena janji kampanye untuk 5 tahun masa jabatan Bupati”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Konsideran SK Pemberhentian Kepala Daerah hasil pilkada tahun 2021 belum di buat didalam Permendagri dan perubahan aturan perundangan untuk Pilkada tahun 2021”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Sehingga SK pemberhentian Bupati Pali hasil pillada tahun 2021 cacat hukum karena salah membuat dasar hukum pemberhentian Bupati Pali”, ujar Feri
“Kemudian SK pemberhentian Bupati Pali disampaikan ke penggugat Heri Amalindo 3 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih Asgianto atau setelah sidang gugatan bergulir”, tegas Deputy K MAKI.
“Sebaiknya Presiden Prabowo mengganti Mendagri yang terkesan terlalu banyak pekerjaan sehingga tidak fokus pada tupoksinya”, pungkas Feri Deputy K MAKI.




