Daerah

Camat Banyuasin II Sungsang Bantah Keras Tuduhan Korupsi APBD Rp 1,8 Miliar

Kirim

Mediatrapnews , Banyuasin– Pemerintah Kecamatan Banyuasin II Sungsang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi anggaran APBD 2024 sebesar Rp 1,8 miliar yang dimuat media Teropong Indonesia News (TIN) pada Senin, 30 Juni 2025.

Camat Banyuasin II Sungsang, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai pemberitaan itu tidak berdasar dan cenderung tendensius.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan ini karena tidak didukung data yang faktual dan komprehensif,” ujar Ahmad Riduan kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Riduan, anggaran sebesar Rp 1,8 miliar telah digunakan sepenuhnya sesuai prosedur yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Penggunaan dana itu dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor, termasuk honorarium, gaji pegawai, dan tenaga harian lepas (THL).

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Eka Ray, SH, Kasubsi Kepegawaian Kecamatan Banyuasin II Sungsang.

Kondisi Kantor Bukan Indikator Penyimpangan

Menanggapi tudingan soal kondisi kantor yang disebut kumuh dan tidak terawat, Camat Riduan menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024 tidak tersedia pos khusus untuk pembangunan fisik atau pemeliharaan berskala besar. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kondisi kantor tidak bisa dijadikan dasar kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Penjelasan Soal Ketidakhadiran Pejabat Saat Kunjungan

Riduan juga meluruskan isu ketidakhadiran pejabat kecamatan saat kunjungan tim TIN. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah pejabat pada hari itu murni karena alasan dinas dan situasi mendesak.

Berikut rincian ketidakhadiran tersebut:

  • Camat Ahmad Riduan: Tugas dinas luar kantor.
  • Sekretaris Camat: Sedang sakit akibat kecelakaan.
  • Kasi Pemerintahan: Tugas pengecekan lahan di wilayah Teluk Payo.
  • Kasubsi PU: Bertugas mendampingi pembentukan Koperasi Merah Putih.

Meski demikian, Kasubsi Kepegawaian, Eka Ray, SH, hadir dan memberikan klarifikasi kepada tim media, yang dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi dari pihak kecamatan.

Komitmen Transparansi dan Ajakan pada Media

Camat Riduan menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan, bahkan siap menyediakan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bila dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati fungsi kontrol dari media dan LSM. Namun kami berharap setiap pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keseimbangan, dan verifikasi informasi dari narasumber yang berkompeten,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kecamatan Banyuasin II Sungsang berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” pungkas Riduan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *