Mediatrapnews, Palembang – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) Mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid BPBD Kabupaten Banyuasin terkait pengadaan Motor Trail dinas Kepala Desa.(12/4/2025)
Menurut Jacklin, Ketua LASKAR SUMSEL, pada tahun 2021, Gubernur Sumatera Selatan memberikan bantuan 10 unit Motor Trail untuk operasional lapangan dalam memudahkan pemantauan dan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah Pedesaan Banyuasin.
Namun, bantuan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum Kabid BPBD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pungli. “Dari bukti yang kami dapatkan, diduga oknum tersebut meminta sejumlah uang berkisar antara Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 kepada Kepala Desa yang menerima Motor Trail tersebut,” kata Jacklin.saat di ditemui dikantornya. (11/4/2025).
Jika ada desa yang tidak memberikan uang, maka Motor Trail tersebut akan diambil kembali oleh Kabid BPBD dengan dalih untuk disimpan di Kantor BPBD Banyuasin sebagai aset Pemda.
Tim LASKAR SUMSEL telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa fakta, antara lain:
Ada 10 desa yang menerima Pinjam Pakai Kendaraan tersebut.
-Ada 3 desa yang tidak memberikan uang dan Motor Trail tersebut diambil kembali, yaitu Desa Keluang, Desa Terlangu, dan Desa Lubuk Karet.
Besaran uang yang diminta oleh oknum Kabid tersebut adalah Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000.
LASKAR SUMSEL melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan meminta agar dilakukan proses hukum terhadap oknum Kabid BPBD Kabupaten Banyuasin tersebut.
Kami juga berharap bahwa tindakan hukum ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat lainnya sehingga Banyuasin dan Indonesia terbebas dari korupsi.
Sementara itu Hingga Berita ini diturunkan pihak Terkait Belum bisa di konfirmasi .
(Red)