Daerah

Diduga Jual Miras Golongan C Tanpa Izin, Mini Market di Pagar Alam Disorot Tim Investigasi AKPERSI

Kirim

Mediatrapnews,PAGAR ALAM, SUMSEL – Praktik dugaan penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi secara bebas kembali menjadi sorotan di Kota Pagar Alam. Sebuah usaha retail berkedok mini market atau toko mini milik pria berinisial HK, yang berlokasi di bawah Simpang Empat Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, diduga menjual minuman beralkohol Golongan C (kadar alkohol di atas 40 persen) tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(18/7/2026)

Temuan tersebut diungkap oleh Tim Investigasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam setelah menerima laporan dan keluhan dari warga sekitar yang mengaku resah atas dugaan peredaran minuman keras tanpa pengawasan di lingkungan permukiman.

Diduga Melanggar Sejumlah Aturan

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penjualan minuman keras di mini market tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menjual minuman beralkohol kepada orang yang telah tampak mabuk maupun kepada anak di bawah umur.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, yang mengatur bahwa toko mini atau mini market tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol Golongan B maupun Golongan C. Penjualan kedua golongan tersebut hanya dapat dilakukan di tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, pub, atau tempat lain yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) sesuai ketentuan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan legalitas dalam memperdagangkan barang.

Satpol PP Akan Cek Legalitas dan Siapkan Penindakan

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pagar Alam, Andri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha dimaksud.

“Kami akan cek terlebih dahulu legalitas izinnya. Jika terbukti tidak memiliki SKPL untuk penjualan minuman beralkohol Golongan C, maka akan kami tindak sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2014, mulai dari teguran hingga penyegelan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pada prinsipnya, alkohol jenis apa pun tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Andri, Kamis (16/7).

Respons serupa juga datang dari jajaran Polres Pagar Alam. Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan segera kami tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tulis Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

Pengelola Akui Mengelola Toko

Saat dikonfirmasi Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam mengenai kepemilikan dan operasional mini market yang berada di kawasan sebelum lampu merah Nendagung, sebelah kanan arah Gunung Dempo, pengelola berinisial HK membenarkan bahwa dirinya merupakan pengelola usaha tersebut.

“Memang benar, iya, saya yang mengelola,” jawab HK singkat melalui pesan WhatsApp.

AKPERSI dan Warga Desak Sidak Gabungan

Menyikapi dugaan tersebut, Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Samapta Polres Pagar Alam, dan Satpol PP Kota Pagar Alam agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terpadu.

Mereka berharap pemeriksaan terhadap legalitas usaha serta dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat segera dilakukan, disertai penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Desakan tersebut disampaikan mengingat peredaran minuman keras berkadar alkohol tinggi dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, serta memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

(Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *