Batang hari Daerah

Dugaa Ratusan Hektar Lahan Sawit Tidak Memiliki Ijin Diwilayah Desa Batu Sawar

Kirim

Mediatrapnews, Batang Hari – Ada Dugaan Ratusan Hektar Perkebunan Lahan Kelapa Sawit di Tapal Batas, Kabupaten Batang Hari, Sarolangun dan Merangin Tidak Memiliki Ijin Diwilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten dan Diduga Milik Antonius Wiliem (Anton) Yang Beralamat di Kota Jambi. Senin (12/01/2026

Awak media sempat menghubungi kepemilikan lahan Kelapa Sawit melalui telpon pada hari Jum’at tanggal 9-01-2026 sekitar pukul 11.30.wib atas nama Antonius Wiliem (Anton) Diatas Ijin Lintas Timur Makmur (LTM) yang sudah tidak diperpanjang lagi ijinnya dan saudara Antonius Wiliem (Anton) mengakui memiliki Lahan Kelapa Sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari Sarolangun dan Merangin bentuk legalitas kebun Kelapa Sawitnya sudah diurus dengan Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari karena Lahan Kelapa Sawitnya memang benar masuk dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Kata Anton

Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa memang ada orang yang bernama Anton menelpon saya ingin meminta bantu dibikinkan surat legalitas kebun Kelapa Sawitnya sekitar ratusan hektar di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari dalam wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari satu bulan yang lalu namun sampai saat ini saya tunggu-tunggu kedatangan Anton maupun kepercayaannya Anton pemilik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Tapal Batas namun sampai saat ini tidak kunjung datang, akan tetapi saya juga tidak berani asal tanda tangan karena Lahan Perkebunan Kelapa Sawitnya Sudah Panen. Sebut Abdul Khalik

Kemudian Awak Media melanjutkan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang membidangi bagian perizinan yaitu Bapak Chandra pada hari Senin tanggal 12-01-2026, beliau mengatakan tidak ada yang namanya Antonius Wiliem (Anton) mengurus Perizinan Uaha Perkebunan Kelapa Sawit di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari wilayah Desa Batu Sawar.

Lanjut Chandra kepada Awak Media kalau dulu di Tapal Batas Kabupaten Batang Hari wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu memang ada izin Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Lintas Timur Makmur (LTM) namun sekarang tidak diperpanjang lagi izinnya oleh PT. LTM dan itupun kalau memang Antonius Wiliem (Anton) mau mengurus Perizinan harus melibatkan Kepala Desa, Camat, Dinas Perkebunan, PUTR Bidang Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup tidak sembarangan untuk mengeluarkan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit tersebut. Kata Chandra Bidang Perizinan di Satu Pintu Kabupaten Batang Hari kepada Awak Media

Dalam Undang-Undang pembukaan lahan kelapa sawit tanpa izin dengan luasan 100 hektar merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan terkait. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar

Perizinan usaha perkebunan (IUP) diatur secara spesifik untuk luasan 100 hektar, hal ini biasanya terkait dengan skala besar yang wajib memiliki IUP dan Hak Guna Usaha (HGU)

Pasal-pasal kunci yang dapat diterapkan meliputi ;
– Pasal 41 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan : Pasal ini sebelum perubahan di UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa usaha perkebunan dengan skala tertentu wajib memiliki IUP
– Sanksi Pidana UU Perkebunan :
Pelaku usaha perkebunan yang mengusahakan Perkebunan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar dapat dikenakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *