Daerah K maki Nasional Palembang

Disbudpar Sumsel mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 12.696.722.100 untuk TA 2023 bersumber dari APBD Pemprov Sumsel 2023

Kirim

Mediatrapnews,palembang — Anggaran itu untuk Kegiatan Pelindungan Cagar budaya Rp 4.100.000.000 kemudian Anggaran Kegiatan Pengembangan senilai Rp 2.400.000.000 selanjutnya Anggaran Kegiatan Pemanfaatan Senilai Rp 5.161.722.100 dan Anggaran Kegiatan Pembinaan senilai Rp 1.035.000.000.

Alokasi anggaran ini menjelang akhir masa jabatan Gubernur Sumsel dimana BPKP Perwakilan akan melakukan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menjadi bahan pertanggung jawaban Kepala Daerah.

Perda Sumsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian Cagar Budaya berisi ruang lingkup, tugas dan wewenang, pelestarian, registrasi cagar budaya, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan dan ketentuan pidana.

Namun apakah kajian dan kesepakatan telah di lakukan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan dengan Kota Palembang terkait pasar Cinde.

Pasar Cinde hingga saat ini kondisi pembangunan mangkrak sejak tahun 2018 dan pembongkaran Pasar Cinde untuk dijadikan Pusat perbelanjaan modern 17 lantai menuai berbagai kritik pro dan kontra.

Pasar Cinde ditetapkan Walikota Palembang sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui Perwali Nomor 179 Tahun 2017 namun hingga kini belum mendapat rekomendasi sebagai Cagar Budaya Sertifikasi Nasional.

Pasar Cinde dibangun tahun 1958 dimana struktur bangunan meniru arsitektur Pasar Johor di Semarang yang tahun 1930-an.

Bangunan ini memiliki ciri khas berupa tiang cendawan yang
menopang bangunan namun dengan kondisi-kondisi Pasar Cinde telah dibongkar, maka rencana rekomendasi untuk menjadi cagar budaya tingkat nasional tidak dapat dilakukan.

“Pemkot Palembang tentunya telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum memberi rekomendasi pembongkaran pasar Cinde”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Atas dasar rekomendasi dari tim TACB Kota Palembang yang kabarnya berjumlah 40 orang yang mewakili bidangnya maka Walikota Palembang memberi batasan bongkar bangunan pasar Cinde”, lanjut Feri Kurniawan.

“Artinya tidak serta merta pembongkaran pasar Cinde atas perintah Walikota tanpa dasar dan pertimbangan”, ucap Feri Kurniawan.

“Keterlibatan banyak fihak dalam proses pembongkaran pasar Cinde harus di ungkap agar tersangka mantan Wako Palembang mendapat keadilan”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Perhitungan kerugian negarapun harus berdasarkan perhitungan lembaga berwenang seperti BPKP atau BPK bukan berdasarkan asumsi”, jelas Feri.

“Total lost atau netto lost kerugian negara harus berdasarkan kajian sehingga betul – betul berdasarkan perbuatan pelakunya”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Cherry picking atau tindakan memilih informasi, data, atau bukti yang mendukung posisi atau argumen tertentu, sambil mengabaikan informasi jangan sampai terjadi dalam perkara pasar Cinde”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *