Banyuasin Daerah Hukum

Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur,Resmi dilaporkan Ke APH

Kirim

Mediatrapnews, Banyuasin – Di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, nama Aswani Kirom sudah tidak asing lagi. Ia bukan pejabat, bukan pula orang yang memiliki jabatan struktural di pemerintahan desa. Namun, di mata masyarakat, Aswani adalah “mata dan telinga” desa. Tokoh masyarakat yang konsisten memperjuangkan transparansi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Kini, Aswani kembali berada di garis depan. Ia resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang berinisial IW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Tuduhannya jelas: dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang jumlahnya mencapai Rp898.693.000.

Laporan yang Dilengkapi Bukti

Laporan Aswani bukan sekadar tuduhan kosong. Ia membawa salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa 2024 sebagai bukti. Dari dokumen itu, ia menilai ada banyak kejanggalan: kegiatan fiktif, mark-up anggaran, hingga keterlibatan warga yang dipaksa menandatangani SPJ tanpa penjelasan.

“Dana desa adalah hak rakyat. Kalau tidak dikelola dengan jujur dan terbuka, jelas itu merugikan masyarakat. Kami datang dengan bukti, bukan hanya cerita,” ujar Aswani tegas.

Dalam SPJ tersebut tercatat enam nama warga berinisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA. Namun, menurut laporan warga, nama-nama itu hanya dijadikan formalitas. “Mereka dipaksa tanda tangan tanpa tahu isi dan penjelasan,” tambah Aswani.

Bukan Pertama Kali

Bagi Aswani, perjuangan melawan penyimpangan anggaran desa bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, ia bersama sejumlah tokoh masyarakat pernah melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang sebelumnya, berinisial DN.

Laporan itu tidak main-main. Setelah melalui proses hukum yang panjang, DN akhirnya terbukti bersalah dan harus mendekam di penjara.

“Waktu itu berat, tapi kami tidak menyerah. Terbukti, hukum bisa tegak kalau masyarakat berani bersuara,” kenang Aswani.

Kisah itu membekas di benaknya. Karena itulah, ketika melihat indikasi penyalahgunaan kembali terjadi di era kepemimpinan IW, Aswani dan warga lain tak tinggal diam.

Menggandeng LSM dan Media

Pengalaman masa lalu membuat Aswani lebih berhati-hati. Ia tahu, laporan bisa saja terhenti di tengah jalan jika tidak dikawal. Karena itu, ia berencana menggandeng LSM sebagai mitra advokasi hukum, dan media massa untuk menjaga transparansi publik.

“Kami sadar, kasus korupsi desa sering kali senyap di tengah jalan. Maka kami butuh LSM dan media. LSM akan bantu dari sisi hukum, media menjaga agar publik tahu apa yang sedang terjadi,” jelasnya.

Langkah Sistematis

Tidak hanya ke Kejari Banyuasin, laporan yang ditandatangani Aswani juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejati Sumsel, hingga Polda Sumsel. Strategi ini ditempuh untuk menutup ruang agar laporan diabaikan.

“Kalau hanya ke satu lembaga, bisa saja dianggap sepele. Dengan tembusan ke banyak institusi, kami ingin tunjukkan keseriusan. Rakyat berhak mengawasi,” tegasnya.

Teladan Bagi Warga

Keberanian Aswani dianggap menjadi teladan penting di tengah masyarakat desa. Ia membuktikan bahwa warga biasa pun bisa menjadi pengawas pembangunan.

“Kalau masyarakat diam, dana desa bisa terus dijadikan bancakan. Tapi kalau rakyat bersuara, maka tidak ada ruang bagi penyalahgunaan,” katanya.

Diamnya Sang Kepala Desa

Sementara itu, Kepala Desa IW yang dilaporkan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media juga belum membuahkan hasil.

Meski begitu, Aswani menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai di sini. “Ini bukan soal pribadi, ini soal hak masyarakat. Kami ingin desa ini maju dengan dana desa yang benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *