Mediatrapnews,Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah alokasi anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bernilai sangat besar dan perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketua DPP GRANSI, Supriyadi, mengatakan besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat Sumatera Selatan yang hingga kini masih menghadapi tekanan ekonomi, tingginya harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya lapangan pekerjaan.(3/8/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan GRANSI, anggaran perjalanan dinas dalam negeri DPRD Sumatera Selatan mencapai Rp119.612.600.000, sementara perjalanan dinas luar negeri dianggarkan sebesar Rp15.000.000.000. Itu pada tahun 2025.
Selain itu, GRANSI juga menyoroti anggaran pengadaan mebelair rumah dinas Ketua DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp6.461.384.000 pada Mei 2025. Pada tahun anggaran yang sama, kembali muncul anggaran mebelair rumah dinas DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp2.786.000.000 Juli 2025.
Tak hanya itu, terdapat pula anggaran renovasi interior rumah dinas Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp2.630.987.000 tahun 2025.
Menurut Supriyadi, alokasi anggaran tersebut patut mendapat perhatian dan pengawasan karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
“Di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, kami menilai alokasi anggaran yang sangat besar untuk perjalanan dinas, pengadaan mebelair, dan renovasi rumah dinas perlu dipertanyakan urgensi serta manfaatnya bagi kepentingan publik. Rakyat membutuhkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka, bukan belanja yang dipandang kurang prioritas,” tegas Supriyadi.
Atas dasar itu, GRANSI meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejati Sumsel memeriksa seluruh anggaran DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025, khususnya anggaran perjalanan dinas, pengadaan mebelair, dan renovasi rumah dinas. Pemeriksaan ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Supriyadi.
GRANSI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penggunaan APBD agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait sorotan dan desakan yang disampaikan GRANSI,Pihak media masih memberikan ruang Jawab (Red)




