Mediatrapnews, Batang Hari – Suasana Pemerintahan di Desa Batu Sawar Mendadak Memanas Setelah Beredar Kabar Bahwa Oknum Camat Maro Sebo Ulu Diduga Melakukan Intimidasi Dan Pemaksaan Terhadap Sekdes Desa Batu Sawar Untuk Menanda Tangani Surat Keterangan Numpang Nikah Atau Pengantar Nikah (Model NA) Pada Rabu. (10/06/2026)
Pemaksaan tersebut terjadi diruang kerja posting APBDes Tahun 2026 di Kantor Camat Maro Sebo Ulu. Berdasarkan informasi penolakan Sekdes untuk menanda tangani Surat Pengantar Nikah (NA) tersebut, karena yang tercantum pada surat tersebut adalah nama Kepala Desa Batu Sawar (Abdul Khalik). Kata Agung Suherman. SE. ME
Saat dikonfirmasi Sekdes Desa Batu Sawar (M.Agung Suherman. SE.ME) mengatakan bahwa pada Hari Rabu 10 Juni 2026 kami bersama Perangkat Desa lainnya yaitu Kasi. Kesra (Mufreni Mukmin. SH), Bendahara Desa (Sari Maharani. S.Pd) berada di Kantor Camat, Kecamatan Maro Sebo Ulu dalam kegiatan Posting APBDes tahun 2026, di Kantor Desa hanya ada Staf Perangkat Desa (Fauzan)
Pada Rabu 10 Juni 2026 ada salah seorang warga masyarakat Desa kami datang ke Kantor Desa yang bernama A.Kadir Dengan tujuan meminta Surat Pengantar Nikah (NA) untuk anaknya yang bernama Dewi dan berhubung Kasi. Pemerintahan Desa Batu Sawar (M.Mustopa. SP) sedang mengurus orang tuanya sakit di Muara Bulian dan juga Kepala Desa dalam keadaan berobat di Jambi akhirnya Staf Perangkat Desa (Fauzan) mengambil kebijakan untuk membuat Surat Pengantar Nikah (NA) atas nama Dewi yang dimohon oleh saudara A.Kadir tersebut. Sebut Mufreni Mukmin.SH
Setelah selesai dibuat oleh Staf Perangkat Desa Batu Sawar (Fauzan) Surat Pengantar Nikah (NA) tersebut oleh A. Kadir dilaporkan ke Camat Maro Sebo Ulu karena belum di teken Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari sebab Kepala Desa Batu Sawar masih keadaan berobat di Jambi
Pada hari Rabu 10 Juni 2026 Kepala Desa Batu Sawar (Abdul Khalik) memerintahkan Kasi. Pemerintahan (M.Mustopa. SP) yang posisinya ada di Muara Bulian untuk pulang ke Batu Sawar menjemput/mengambil Surat Pengantar Nikah (NA) yang dimohon oleh saudara A.Kadir, agar dibawah ke Muara Bulian untuk ditanda tangani oleh Kepala Desa (Abdul Khalik) ternyata setibanya Kasi. Pemerintahan (M. Mustopa. SP) di Desa Batu Sawar, Surat Pengantar Nikah (NA) tersebut diduga sudah dirubah dan tanda tangani oleh Camat Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dengan alasan bahwa Kepala Desa Batu Sawar tidak ada ditempat. Ujar M. Mutopa. SP
Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari (Abdul Khalik) sangat kecewa atas tindakan Camat Maro Sebo Ulu, kalau memang terjadinya mengubah dan menanda tangani sendiri surat pengantar nikah (Model N1) warga masyarakat Desa Batu Sawar yang telah diterbitkan oleh Perangkat Desa Batu Sawar adalah tindakan yang menyalahi prosedur administrasi dan Camat Maro Sebo Ulu tanpa pemberitahuan terdahulu dengan saya. Ucap Kepala Desa Batu Sawar Abdul Khalik
Sesuai pedoman Kementerian Agama, Kades memiliki kewenangan penuh menerbitkan pengantar nikah warga setempat dan Camat sebatas mengeluarkan Rekomendasi Nikah jika menikah di luar Kecamatan
Kades sangat wajar merasa kecewa dan berhak memprotes tindakan tersebut karena kewenangannya telah dilangkahi
Kades harus segera melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Bupati/Walikota melalui Inspektorat atau Bagian Pemerintahan Kabupaten agar camat diberikan teguran administratif.
Hingga berita ini diterbitkan Camat Maro Sebo Ulu belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah dugaan penanda tanganan dan mengubah Surat Pengantar Nikah (NA) warga masyarakat Desa Batu Sawar




