Daerah Palembang

Gubernur Herman Deru Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Tekankan Legalitas dan Keselamatan Pengelolaan Sumur Rakyat

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja guna meningkatkan produksi migas. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/04/2026).

Herman Deru menyatakan, lahirnya Permen ESDM 14/2025 merupakan jawaban atas kebutuhan minyak nasional yang mendesak. Ia menyebut kebutuhan minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara produksi saat ini baru sekitar 600 ribu barel per hari.

“Esensi Permen ini karena kebutuhan negara akan minyak. Ini menjadi terobosan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat dua tujuan utama dari penerapan regulasi tersebut, yakni menjamin keselamatan masyarakat di sekitar sumur minyak rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyoroti masih banyaknya praktik pengelolaan sumur yang belum memenuhi standar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

“Di setiap sumur minyak rakyat terdapat aliran sungai kecil yang berwarna pekat akibat tidak adanya pembinaan. Permen ini hadir agar pengelolaan tidak lagi dilakukan dengan cara yang membahayakan,” tegasnya.

Selain itu, Herman Deru menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan mereka secara legal dalam rantai produksi migas.

“Masyarakat tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kita harus memulai dari titik awal yang benar dan legal,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa percepatan implementasi dilakukan untuk mempertahankan praktik ilegal. Pemerintah, kata dia, telah membentuk satuan tugas (satgas) pengamanan dan percepatan sebagai langkah akselerasi.

Herman Deru menyebutkan, saat ini terdapat tujuh kabupaten di Sumsel yang telah mengusulkan pengelolaan sumur minyak rakyat dengan tahapan berbeda. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.

“Ayo kita cari solusi agar pengelolaan sumur minyak masyarakat ini dapat berjalan cepat, aman, dan memberikan manfaat,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan inisiasi Gubernur bersama Kapolda Sumsel guna mencegah praktik ilegal drilling.

Ia menambahkan, implementasi Permen tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri ESDM terkait penggabungan penyelenggaraan produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Berdasarkan penetapan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak masyarakat di Sumsel mencapai 26.300 titik, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 13 Badan Kerja Sama Usaha (BKU) di Sumsel yang siap terlibat, terdiri atas lima BUMD, tiga koperasi, dan lima UMKM.

Adapun tahapan pra-produksi meliputi penetapan jumlah sumur, verifikasi faktual, persetujuan menteri, penandatanganan perjanjian kerja sama antara BKU dengan KKKS, verifikasi satgas, hingga pengiriman minyak oleh BKU kepada KKKS.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, serta para bupati dan wali kota penghasil migas di Sumsel dan pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *