Daerah Hukum K maki Nasional Palembang

Gugatan Arief harusnya di cermati oleh APH karena beraroma tindak pidana korupsi

Kirim

Mediatrapnews,palembang — Gugatan Arifia Hamdani terkait pembangunan Vila Gandus senilai Rp. 11 milyar membuka wacana adanya potensi korupsi yang di lakukan oleh OPD Pemprov Sumsel karena patut diduga membayar proyek Vila Gandus senilai Rp. 7 milyar.

Institusi APH Sumsel sebaiknya bertindak cepat bila ada laporan pengaduan atau fakta sidang perdata yang mengindikasikan pembayaran Vila Gandus oleh OPD Pemprov Sumsel.

Darimana sumber pendanaan membayar pekerjaan pembangunan Vila Gandus yang di setor OPD ke Arifia Hamdani wajib di pertanyakan APH dan inspektur Propinsi kepada OPD terkait.

Perkara ini menjadi lex specialis dalam perkara tindak pidana korupsi bila memang pembayaran Vila Gandus oleh OPD Pemprov Sumsel karena mungkin saja demi kelanggengan jabatan atau fee proyek.

Ibarat gunung es yang mencair menciptakan banjir bandang dugaan korupsi di Pemprov Sumsel 2018 – 2023 bila dugaan fee proyek untuk membayar Vila Gandus.

Masyarakat menunggu episode selanjutnya perkara gugatan Arifia Hamdani di PN Palembang apakah lanjut ke persidangan pembuktian ataukah fihak besan segera membayar sisa Rp. 4,7 milyar untuk menghindari pengembangan perkara ke perkara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *