Mediatrapnews,Palembang –Perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel sepertinya mangkrak di tangan penyidik Kejati Sumsel padahal sudah di tetapkan 3 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Perkara sangat mudah dan sangat tidak rumit ini terkesan sangat rumit dan sulit di telaah oleh penyidik Kejati Sumsel dengan alasan yang tidak di ketahui oleh publik.
RUPSLB merupakan badan tertinggi dalam kegiatan perbankan dan menjadi legalitas keuangan serta legalitas kridit perbankan sehingga harus betul – betul otentik dan disepakati semua pemegang saham.
Dalam perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel, jelas dan terbukti bahwa RUPSLB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang tahun 2020 tidak di catatkan dalam akta noaties Elama namun di buat narasi seolah sama dengan kejadian RUPSLB Pangka Pinang 2020.
Bareskrim Mabes Polri telah menunjuk para perwira penyidik terbaik untuk mengulas, mengungkap dan menelaah dalam penyidikan agar tidak terjadi salah asumsi dan Kriminalisasi.
Penyidikan para perwira terbaik Bareskrim Mabes Polri menghasilkan kesimpulan bahwa patut diduga terjadi pemalsuan dokumen dan menetapkan 3 orang tersangka pembuat dokumen palsu.
Namun produk penyidikan hasil penyidik perwira Bareskrim yang nantinya akan menjadi Kapolda, Kapolri dan penyidik KPK itu mungkin dianggap abal – abal oleh tim Kejati Sumsel dengan mengembalikan berkas perkara atau P.19.
Menjadi pertanyaan publik dan para akademisi serta pemerhati hukum adalah apa beda pendidikan hukum penyidik Bareskrim dan penyidik Kejati Sumsel.
Mungkinkah ilmu hukum penyidik Kejati Sumsel sudah diatas rata – rata nasional sehingga semua ilmu hukum akan berbeda dengan asumsi hukum para Jaksa Kejati Sumsel.
Hukum mungkin sudah tak lagi menjadi panglima dan sudah menjadi market place sehingga bisa di beli dengan harga sesuai kesepakatan.




