Daerah Ogan komering ilir

Humas luar PT. Samora usaha jaya dan PT. Dinamika Graha Sarana tidak terima gaji dan THR minta pihak manajemen pecat Yusron juru bayar

Kirim

Mediatrapnews. Ogan Komering Ilir – hampir dalam enam bulan terakhir, Salah satu Humas luar PT. Samora Usaha Jaya dan PT. Dinamika Graha sarana yang tertuang surat keputusan No. 222/tbl-B/int/HRD/IV/2016 Sidomulyo Pada tanggal 1April 2016 atas nama Pipin belum mendapat bayaran atas jerih payahnya bekerja dan merintis perusahan untuk masuk dari sampai pembebasan lahan penanaman serta panen dalam menjaga perusahan hingga kondusif dan panen perusahan yang berlokasi di kabupaten Ogan Komering Ilir Kecamatan Selapan .

Menjadi Humas luar semenjak tahun 2016 hingga sekarang , nyatanya tak menjadi jaminan terkait pendapatan yang layak apa lagi gaji dan THR tidak di bayarkan oleh saudara Juru bayar/ kasir yang bernama Yusron

Keterlambatan gaji atau insentif sebenarnya bukan hal baru bagi Pipin, Sudah lebih dari enam bulan tidak di bayar di tahun 2025 Juni sampai Desember serta Januari hingga maret 2026 itu pun sudah kita hubungi saudara Yusron juru bayar atau Kasir dengan alasan No rekening tidak tau ketika di tanyakan. Baru ada respon sementara Surat keputusan Memulai kerja di situ sejak 2016, dia diangkat menjadi Humas luar.

Namun, Pipin mengatakan kalau permasalahan gaji yang dia terima sudah berlangsung lama. Bahkan gajinya kerap diberikan dengan cara dicicil.Sudah lama gaji karyawan dicicil. Desember 2025 itu gaji saya dibayar lima kali, sekali dapat ya pernah cuma Rp 500 ribu. Yang bulan Januari dan Maret serta THR 2026 tidak dibayar,” keluhnya, kepada Wartawan yang Rabu (01/04/2026).

Lelaki berusia 48 tahun ini merupakan advokat juga serta punya media di karenakan ini hak mau tidak mau mempertanyakan sebagai hak Humas luar PT. Samora Usaha Jaya dan PT Dinamika graha sarana ,” tambahnya pipin.

Hampir 10 Tahun Gaji di Bawah UMR dan sedang berjuang menuntut haknya. Mereka mendesak agar gaji pokok dan THR wajib, segera diberikan oleh pihak manejemen perusahaan.

Selaku Kuasa hukum Pipin akan menyampaikan, laporan keterlambatan pembayaran gaji/insiu dan THR ke bagian pengawasan Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir

Lebih lanjut, terungkap juga kalau masalahnya bukan hanya terkait keterlambatan gaji. Dari tahun ke tahun, sejak sekitar tahun 2025 hingga 2026 sekarang.

jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan Gaji karyawan yang tidak dibayar merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 35 Tahun 2021). Dengan saksi pencabutan usaha perusahaan dan pidana sampai 4 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *