Daerah Ogan komering ilir

K MAKI Sorot Kinerja Sekda Terkait 5.955 Unit Gedung Dan Bangunan Sebesar Rp1.3 Triliun Pemkab Ogan Komering Ilir Tidak Dilengkapi Status kepemilikan Tanah

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Menyimak temuan BPK RI dalam lhp kabupaten Ogan komering Ilir tahun 2023 adanya temuan selalu rutin oleh auditor resmi negara ini yaitu carut marut pengelolaan aset daerah yang bernilai triliunan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Ogan komering ilir Sumatera selatan.

Menurut pengamatan pegiat masyarakat anti korupsi salah satu di Sumatera selatan dari hasil telaah yang tertulis dalam LHP BPK RI tersebut terlihat jelas Pemerintah Daerah kabupaten OKI perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya, “ kata Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI )

“ Adanya temuan rutin terkait aset ini berdasarkan rekomendasi BPK RI Sekretaris Daerah ( sekda ) harus bertanggung jawab penuh karena sekda harus tegas melakukan pengawasan dan pengendalian BMD bersama jajarannya seperti BPKAD, “ tuturnya

Perlu di ketahui , aset daerah adalah kekayaan daerah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah daerah, yang merupakan simbol kekayaan daerah, aset daerah dikelola untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu lah pemerintah daerah harus cermat dan serius dalam pengelolaan aset mereka diantaranya Aset daerah dapat berupa aset keuangan dan aset nonkeuangan, aset daerah dapat diperoleh dari APBD, sumbangan, hibah, wakaf, dan lain-lain, aset daerah dapat digunakan untuk operasi pemerintah daerah, pelayanan publik, atau tidak digunakan,aset daerah yang tidak digunakan perlu dioptimalkan pemanfaatannya, berdasarkan prinsip prinsip manajemen aset daerah yang ada serta mengikuti landasan kebijakan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan aset.

Lanjut Boni , “ Yang menariknya dalam temuan BPK RI tahun 2023 di LHP Kabupaten OKI ini adanya 5.955 unit gedung dan bangunan sebesar Rp1.349.556.050.125,28 tidak dilengkapi status kepemilikan tanah,ingin tahunya BPK RI Informasi status kepemilikan tanah ini digunaan untuk memastikan aset yang tercatat tidak dibangun di atas tanah bukan milik Pemerintah Kabupaten OKI,tidak jelasnya status tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik negara menjadi pertanyaan besar dari status kekuatan hukum dari bangunan tersebut ,Laporan Aset yang dihasilkan e-BMD berpotensi tidak informatif dan menimbulkan salah saji pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI, Pengelolaan dan kebijakan Aset Ekstrakomptabel berisiko tidak tepat serta aset yang belum diinventarisasi secara berkala berisiko hilang dan tidak terpantau pemanfaatannya serta berpotensi salah saji,” ujarnya

Kemudian ,”BPK RI juga temukan KIBAR Gedung dan Bangunan dicatat tanpa informasi luasan, titik koordinat, status kepemilikan tanah dan lokasi Reviu atas Laporan KIBAR Gedung dan Bangunan dari e-BMD terdapat pencatatan informasi aset tanah yang tidak lengkap dengan rincian sebagai berikut, 2.884 unit gedung dan bangunan sebesar Rp837.988.356.838,76 dengan informasi luasan bangunan 0,00 m2 , 5.955 unit gedung dan bangunan sebesar Rp1.349.556.050.125,28 tidak dilengkapi titik koordinat. Titik koordinat berfungsi sebagai patokan dalam menentukan luas bangunan, selain itu titik kordinat juga bisa digunakan untuk memastikan tidak ada aset yang tercatat ganda karena titik koordinat yang sama/saling tumpang tindih , dan 80 unit gedung dan bangunan sebesar Rp27.224.323.285,00 tidak dilengkapi dengan informasi lokasi dan keterangan informasi lainnya dan hanya terdapat informasi SKPD pengguna barang,” ujar Boni Belitong

“ dalam ini sebagai kontrol sosial secara terbuka kita selaku bagian pengawasan dari publik mempertanyakan langsung secara terbuka kepada pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir ini terkait tindaklanjut dari temuan BPK RI tahun 2023 yang telah di atur dalam undang undang negara masalah aset di pemerintah daerah kabupaten OKI Ini bagian kecil saja dari temuan BPK RI terkait pengelolaan aset di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita tindaklanjuti keranah hukum biar para jaksa nanti mengusut dan menindaklanjuti dari temuan ini salah satunya pembangunan gedung dan negara di atas tanah bukan aset milik pemerintah jadi tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke Total Lost, salah satunya baru baru ini adanya di pembangunan SMPN 1 jejawi yang bernilai 20 miliar lebih di duga berdiri di atas tanah tidak jelas kepemilikannya sampai sekarang,” tegas Boni Belitong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *