Mediatrapnews, Inhu Riau – Masalah Koperasi dalam kawasan HGU PT.ASL yang berpotensi rugikan masyarakat hingga miliaran rupiah dan melibatkan ratusan masyarakat anggotanya menjadi perhatian luas..
Berangkat dari penyelesaian kasus HGU PT.ASL yang telah dilakukan, anggota seakan dianggap sebagai entitas para pihak yang terpisah dari manajemen koperasi. Padahal, menurut hukum koperasi, anggota adalah pemilik perusahaan koperasi, mereka adalah penentu kuasa putusan tertinggi koperasi melalui forum Rapat Anggota demokratis dengan hak setiap satu orang satu suara .
Dalam kawasan HGU PT.ASL banyak Anggota koperasi yang bukan warga setempat desa talang jerinjing hal ini diketahui duduk perkara dan masalah sebenarnya. Ketika Saat di konfirmasi tokoh masyarakat desa Talang Jerinjing. Aryadi Ambara Hsb. Kehadiran Koperasi Sawit Sidodadi memang perlu di pertanyaan soal legalitas nya. dikarenakan dari segi keanggotaan memang diketahui tidak ada warga desa talang jerinjing yang tergabung didalam kelompok tersebut. Entah dari mana dan bagaimana Koperasi itu bisa berdiri dengan memiliki luas Kebun sawit Kelompok tani nya 192 ha kurang lebih. dan di ketahui lahan tersebut issu nya memang masih dalam kawasan HGU PT.ASL. dengan adanya Koperasi Sawit ini menurut kami masyarakat Talang Jerinjing. Menilai fakta fakta sebenarnya tidak adanya komunikasi dengan masyarakat apalagi saat momen peringatan hari besar seperti 17 Augustus hari kemerdekaan. entah apa sumbangsih dari koperasi sawit ini.
Kedepan kami masyarakat akan mengadakan pergerakan untuk memantau Koperasi Sawit Ini yang entah datang nya dari mana. dan siapa saja pemilik dari lahan plasma nya ungkap nya . (Red)




