Mediatrapnews, Ogan Komering Ilir – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, akhirnya menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten OKI tahun anggaran 2022, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025).
Adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya, Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI 2022.
Pembacaan amar tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU Kejari OKI, di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau Korpoasi.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara itu hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.
Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan anggaran.
Disebutkan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916.
(Yadi)




