Mediatrapnews,PAGAR ALAM,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terkait pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran serta aset daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3/11/2026)
Peringatan dan evaluasi dari lembaga antirasuah tersebut menyoroti sejumlah aspek penting yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap praktik penyimpangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
1. Penyelarasan Dokumen dan Evaluasi Anggaran
Satgas KPK RI yang diwakili Untung Wicaksono menekankan pentingnya kesiapan dokumen anggaran secara terperinci serta pemenuhan berbagai indikator penilaian pencegahan korupsi.
Hal tersebut menjadi salah satu syarat utama agar proses monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Pagar Alam dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan KPK.
2. Sektor Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa Jadi Titik Rawan
Berdasarkan pemetaan dan radar pengawasan KPK di wilayah Sumatera Selatan, sektor pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik penyimpangan anggaran.
Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pagar Alam didorong untuk meningkatkan pengawasan serta memperketat prinsip akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Terlebih, alokasi anggaran belanja fisik di Kota Pagar Alam belakangan ini terus menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan turut mencuat, mulai dari adanya vonis hukum dalam kasus penanganan jalan hingga pengaduan masyarakat terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek irigasi bernilai besar.
Kondisi tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Masuk Radar Pengawasan KPK, Pagar Alam Diindikasikan Berada di Zona Lampu Kuning
Pemkot Pagar Alam kini menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam pemantauan risiko tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasil survei penilaian KPK, Kota Pagar Alam tercatat sebagai salah satu dari 10 daerah di Sumatera Selatan yang terindikasi masuk dalam zona rawan atau kategori “lampu kuning” dalam upaya pencegahan korupsi.
Indikasi tersebut menjadi peringatan serius bagi jajaran pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh persoalan pengelolaan anggaran, aset, maupun pelaksanaan proyek pembangunan.
4. APIP Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan dan Deteksi Dini
Sebagai tindak lanjut atas berbagai evaluasi lintas lembaga, baik dari KPK maupun temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pagar Alam dituntut untuk memaksimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Penguatan fungsi pengawasan internal dinilai penting untuk mendeteksi sejak dini setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Hal ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini terhadap Indikasi Penyimpangan Anggaran.
Peringatan bagi Pemkot Pagar Alam
Berbagai catatan dan evaluasi tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Pemkot Pagar Alam. Pengawasan tidak cukup hanya sebatas pemenuhan administrasi dan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui transparansi, pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban nyata dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
Terlebih, sektor infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang memiliki alokasi anggaran besar harus menjadi perhatian khusus agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim



