Mediatrapnews,PAGAR ALAM, — Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Rumah Berbagi Kota Pagar Alam memasuki babak baru. Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yayasan tersebut kini resmi dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke Polres Kota Pagar Alam.
Pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan menyusul permohonan dari pihak yayasan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memudahkan pihak pelapor dalam mengikuti perkembangan penyidikan, mengingat lokasi objek sengketa berada di Kota Pagar Alam.
Utusan Yayasan Rumah Berbagi Kota Pagar Alam, Agil Wisma Bara, membenarkan bahwa laporan perkara yang sebelumnya disampaikan ke Polda Sumsel kini telah dilimpahkan ke Polres Kota Pagar Alam. Menurutnya, pelimpahan tersebut sesuai dengan harapan pihak yayasan.

“Alhamdulillah, laporan kami yang sebelumnya dibuat di Polda Sumsel kini sudah resmi dilimpahkan ke Polres Kota Pagar Alam. Awalnya kami melapor di Palembang karena posisi kami saat itu sedang berada di sana,” ujar Agil saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, penanganan perkara di tingkat Polres Pagar Alam dinilai akan lebih memudahkan pihak yayasan, khususnya dalam hal koordinasi dan pemenuhan kebutuhan proses hukum.
Menurut Agil, Haji Iril selaku ayah asuh di Panti Asuhan Yayasan Rumah Berbagi memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi anak-anak asuh serta merawat ibunya yang telah lanjut usia.
“Haji Iril tidak memungkinkan untuk bolak-balik Pagar Alam–Palembang. Beliau harus mendampingi anak-anak asuh dan merawat ibunya yang sudah lanjut usia,” jelasnya.
Berbekal Laporan Polisi, Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Diproses
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 September 2026, pelapor atas nama Zairil Asmoni melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang berkaitan dengan jual beli tanah dan sertifikasi lahan di Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan seseorang berinisial LO yang ditengarai menggadaikan tanah yang menurut pihak yayasan bukan lagi menjadi haknya.
Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Haji Iril dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan, khususnya untuk panti asuhan, anak-anak yatim, serta kaum dhuafa.
Agil mengungkapkan bahwa di atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas keagamaan dan sosial, termasuk bangunan pesantren serta area pemakaman.
“Di atas lahan itu sudah berdiri pesantren untuk anak-anak yatim dan dhuafa, bahkan ada area pemakaman,” tegas Agil.
Yayasan Pertanyakan Proses Agunan Sertifikat di Bank dan Pengawasan BPN
Tidak hanya menyoroti dugaan tindakan pihak terlapor, pihak yayasan juga mempertanyakan bagaimana proses sertifikat tanah tersebut dapat diterima sebagai agunan oleh pihak perbankan, sementara di atas lahan secara fisik telah berdiri bangunan pesantren dan terdapat area pemakaman.
Kondisi tersebut, menurut pihak yayasan, perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk perbankan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bagaimana mungkin pihak bank bisa menerima jaminan sertifikat atas tanah yang di atasnya jelas-jelas ada bangunan pesantren dan makam? Ini tentu menjadi tanda tanya besar yang perlu kita konfirmasi juga ke pihak BPN dan perbankan terkait,” lanjutnya.
Pihak yayasan berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh agar seluruh proses yang berkaitan dengan status tanah, sertifikasi, hingga dugaan pengagunan lahan dapat menjadi terang.
Yayasan Minta Kasus Diusut Tuntas: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas
Pihak Yayasan Rumah Berbagi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak dan kepentingan anak-anak yatim serta kaum dhuafa yang selama ini menjadi penerima manfaat dari keberadaan yayasan.
Agil berharap Polres Kota Pagar Alam dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian. Harapan kami, kasus ini diusut seadil-adilnya agar tidak ada anggapan di masyarakat bahwa hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tuturnya.
Ia juga berharap proses penanganan perkara ini dapat segera menemukan titik terang, termasuk mengungkap fakta-fakta hukum dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik Polres Kota Pagar Alam dalam menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut. Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut aset yang diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak yatim dan kaum dhuafa.
Editor/Pewarta: Tim




