Mediatrapnews, Palembang –Arifia Hamdani menjadi trending topik Sumatera Selatan dan nasional karena berani ungkap dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel.
Tidak tanggung – tanggung dugaan gratifikasi yang diduga di berikan oleh SKPD dalam bentuk bangunan dan rest area di lahan 16 hektar milik Gubernur Sumsel itu bernilai puluhan milyar selama periode masa jabatan.
Bukti – bukti awal yang di laporkan ke KPK dan di eksposed ke publik sudah lebih dari cukup untuk menjerat SKPD terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan pasilitas pribadi yang diduga milik Gubernur Sumsel itu.
Apalagi bila lahan 16 hektar beserta bangunan diatasnya tidak di masukkan dalam LHKPN Gubernur Sumsel atau di laporkan tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya.
Putusan perkara perdata antara penggugat Arifia Hamdani dan tergugat mantan Gubernur Sumsel sudah sangat jelas pengakuan adanya pembayaran ke Arifia oleh “K” Anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk pembangunan Vila Gandus.
Adanya rekaman video kedekatan Direktur Penindakan KPK “R” dengan Gubernur Sumsel kala masih bertugas di Polda Sumsel harus disikapi secara bijak oleh Dewas KPK agar tidak terjadi prasangka buruk “KPK bermain mata dengan terduga pelaku rasuah besar Sumsel”.
Sebagian besar masyarakat Sumsel ingin KPK bertindak tegas dalam dugaan gratifikasi ini agar pemerintahan daerah bersih dari tindak pidana korupsi dan adanya terduga pemain besar korupsi Sumsel kebal hukum serta tak tersentuh.