Daerah Nasional

Lahan Milik Bobi Di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Dikuasai Sepihak , Minta Bupati Musi Rawas Ratna Mahmud Untuk Turun Tangan

Kirim

Mediatrapnews,Muarabeliti — Bobi Putra (32) melalui kuasa hukumnya Jon Kennedy, SH dan Kenny, SH menuntut keadilan kepada Bupati Musi Rawas Ratna Mahmud.

Adapun yang melatar belakangi persoalan ini adalah adanya dugaan pencaplokan lahan dengan luas kurang lebih satu hektar dengan lokasi Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang diduga dilakukan oleh sdr. SPW warga dusun Sungai Miang.

Adapun sejarahnya tanah/lahan tersebut adalah milik orang tua Bobi yang bernama Amri bin Bakar (almarhum) yang dibeli dari saudara Kopli bin Duho (almarhum) pada tahun 1985 silam. Selama ini lahan tersebut tidak pernah ada masalah kepada siapapun.

Kemudian bersama penasehat hukum Jon Kennedy,SH, Kenny,SH, Kadus dusun 5 durian remuk, Linmas , Sunnah (saksi sejarah/anak Kopli bin Duho) dan dihadiri oleh sdr.SPW sendiri, melakukan pengecekan lapangan pada tanggal 31 Desember 2024.

Bahwa pada waktu dilapangan masing masing pihak membawa surat tanah berlogo burung Garuda , dan setelah dilakukan pencocokan terhadap batas batas tanah ditemukan fakta bawah surat tanah yang dimiliki oleh sdr. Bobi sesuai batas batas yang ada dilapangan dan ini diperkuat oleh saksi sejarah Sunnah yang merupakan anak almarhum Kopli bin Duho (pemilik tanah awal).

Dengan demikian patut diduga bahwa sdr.SPW sudah bertindak sewenang-wenang dengan menguasai lahan yang bukan miliknya.

Terkait hal tersebut diatas melalui kuasa hukumnya sdr.bobi berkirim surat ke Bupati Musi Rawas yang intinya meminta keadilan agar bupati dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah.

Jon Kennedy selaku kuasa hukum Bobi mengatakan memang benar sdr.Bobi berkirim surat ke Bupati Musi Rawas untuk meminta keadilan dari bupati ,apa lagi dari fakta-fakta dilapangan tanah yang dimiliki Bobi batas batasnya sesuai dengan surat yang miliki.

” Akibat kejadian dan pencaplokan lahan secara sepihak oleh sdr.SPW klien kami merasa sangat dirugikan dan tidak menuntut kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum Baik pidana maupun perdata, jikalau persoalan ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah” tegas Jon Kennedy.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *