Banyuasin, Mediatrapnews — Dalam sidang yang di gelar PN Pangkalan balai dengan kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) hari ini mendatangkan keterangan saksi, Senin (16/6) sore.
Saksi yang dihadirkan yaitu Titis yang juga merupakan kuasa hukum Alm H Basir. Dalam kesempatan itu, Titis mengatakan kalau terdakwa Ernaini Oknum mantan pegawai KUA Banyuasin III, Banyuasin diduga melakukan pemalsuan surat duplikat akta nikah.
“Itu diduga palsu,”kata Titis dihadapan majelis hakim.
Kemudian terdakwa pernah menyatakan kalau menemukan surat duplikat akta nikah yang terbit pada Tahun 1971 pada Tahun 2009 yang lalu.”Itu sudah 35 tahun,”bebernya.
Sementara berkas tahun 2009 sampai 2025 tidak ditemukan satupun mau laporan polisi.”Jadi non sense. Kalau terdakwa bisa omong apa saja. Dibuat seolah olah tahun 2009, bohong,”jelasnya.
Selain itu, Alm H Basir juga orangnya tidak mau mendatangi kantor – kantor apalagi ingin memperjuangkan catatan buku nikah istrinya atas nama Karnina.
“Kalau memang ingin memperjuangkan catatan (buku nikah) 2009 ada istri ketiganya Nurman belum dicerai. Dia (Alm basir) bisa perjuangkan itu buat surat nikah,”bebernya.
Dengan temuan itu, Titis sangat yakin kalau surat duplikat akta nikah tidak mungkin dibuat Tahun 2009.” Jadi sangat tidak mungkin surat itu dibuat Tahun 2009,”tegasnya.
Nanti ada saksi saksi lain yang akan menjelaskan surat duplikat akta nikah tersebut palsu.
Titis juga mengatakan selain terdakwa Ernaini, ia juga melaporkan AY dan lain sebagainya atas kasus kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah.
“Kepolisian fokuskan satu, karena kesaksian Ernaini di sidang PTUN mengakui (pemalsuan),”ungkapnya.
Jadi polisi lebih dulu menetapkan tersangka pembuat surat duplikat akta nikah palsu, nanti akan menyeret yang lain.
Diakuinya ia memperjuangkan amanat Alm H Basir, dan juga membela Darliana serta anaknya yang tidak mendapatkan warisan.”Akibat duplikat palsu,”bebernya.
Ernaini sendiri dalam kesempatan itu membantah semua kesaksian saksi Titis yang dituduhkan kepada dirinya.”Tidak benar,”singkatnya.
Kuasa hukum terdakwa Ernaini, Prengky Adiatmo mengatakan baru satu saksi yang dihadirkan dari total lima saksi oleh JPU terkait surat duplikat akta nikah diduga palsu. Tapi saat keterangan saksi tadi, diketahui kalau motivasi atau agenda yang dilakukan tersebut berupa waris.
“Itu motivasinya,”ujarnya.
Diketahui, penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tersangka oknum mantan pegawai KUA Banyuasin III, Ernaini (69) dalam kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah.
Akibat dari dikeluarkannya surat duplikat akta nikah palsu antara almarhum H Basir dan istri pertamanya ini, dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai seluruh harga almarhum H Basir.
Kemudian di duga ada dari pihak tertentu untuk menjadikan duplikat akta nikah palsu antara H Basir dan istri pertamanya, Karmina (65). Sehingga sebagai tameng untuk menghapus wasiat dari almarhum H Basir perihal pembagian hak waris termasuk kepada istri-istrinya yang lain dan bukan hanya dikuasai oleh istri pertama dan ahli warisnya saja.



