BANYUASIN, Mediatrapnews – Ribuan pelaku UMKM di Kabupaten Banyuasin akhirnya bisa bernapas lega. Lewat kolaborasi APKLI Banyuasin, Pemkab, dan Kementerian UMKM, pengurusan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini digratiskan. Tujuannya yaitu produk lokal naik kelas dan konsumen semakin yakin.
Ketua APKLI Banyuasin Panji Al-Fatih bilang, ide ini muncul dari keluh kesah pedagang kaki lima. Banyak UMKM punya produk bagus, tapi mentok di urusan sertifikat halal yang dianggap ribet dan mahal.
“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu dan mempermudah penerbitan sertifikat Halal, termasuk NIB secara gratis. Ke depan produk UMKM semakin berkualitas, terpercaya, dan maju,” ujar Panji.
Apresiasi langsung datang dari Bupati Banyuasin Askolani. Menurutnya, tanpa fasilitasi begini, banyak pedagang yang bingung harus mulai dari mana.
“Pedagang/pelaku usaha ini tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Pemkab lewat Diskoperindag dan DPMPTSP akan membantu dalam perizinan. Kalau syaratnya lengkap, kami kasih rekomendasi ke Bank untuk modal usaha,” tegas Askolani.
Kepala Diskoperindag dan UMKM Banyuasin Adam Ibrahim menambahkan, proses dalam sertifikasi ini nggak asal jadi. Ada survei tempat, pembinaan, sampai pengawasan proses produksi biar higienis dan sesuai syariat.
“Mayoritas masyarakat Banyuasin itu muslim. Kalau sudah berlabel halal, konsumen nggak ragu lagi beli. Ini nambah nilai produk sekaligus kepercayaan,”kata Adam.
Data Diskoperindag menunjukan Banyuasin punya hampir 24.000 UMKM. Sebagian sudah bersertifikat, sebagian lagi masih proses. Kabar baiknya, sertifikat halal dari BPJPH Jakarta ini berlaku seumur hidup selama produk nggak menyimpang dari standar halal.
Langkah ini jadi angin segar buat pedagang kaki lima dan pelaku usaha sejenisnya. Produk halal, izin beres, pintu ke modal bank kebuka. UMKM Banyuasin tinggal fokus jualan dan ngembangin usaha.




