Hukum Palembang

Mulailah penyidikan dengan status tanah dan isi perjanjian BOT dalam perkara pasar Cinde, pidum atau tipikor

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Pernyataan Mantan Wako Palembang Harnojoyo terkait perintah Pemprov Sumsel mengosongan pasar Cinde Welan dari pedagang menjadi pertanyaan masyarakat, “siapa yang punya asset ??? “.

Mantan Walikota Harnojoyo menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya setelah pembongkaran bangunan pasar Cinde oleh pengembang PT Magna Beatum Aldiron.

Ada dua pertanyaan besar, “apa maksud dan tujuan Wako Palembang Harnojoyo menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya setelah perjanjian BOT dan siapa yang mengajukan perubahan hak atas tanah ke BPN kota Palembang”.

Pasar Cinde merupakan asset Pemprov Sumsel bila disimak dari pernyataan mantan Walikota Harnojoyo terkait permintaan bantuan pengosongan pasar Cinde dari para pedagang.

Namun kenapa Walikota Palembang itu terbitkan SK Cagar Budaya untuk bangunan pasar Cinde yang jelas – jelas asset Pemprov Sumsel yang terkesan tanpa kordinasi dengan pemilik asset yaitu Pemprov Sumsel.

Pertanyaan selanjutnya tentang perubahan status hak tanah yaitu dari Hak Guna Pakai atas nama Pemprov Sumsel ke Hak Guna Usaha atas nama pengembang PT Magna Beatum Aldiron selama 30 tahun, “apa bisa di lakukan ?? “.

Siapa yang mengajukan permohonan perubahan Hak atas tanah dan kenapa Kakan BPN kota Palembang Edison membuat SK sertifikat HGU atas nama PT Magna Beatum Aldiron.

Apakah proses pensertifikat tanah sudah sesuai prosedur hingga terbitnya sertifikat HGU ke pengembang PT Magna Beatum Aldiron ataukah bermasalah seperti SK sertifikat asrama Putri Yayasan Batanghari yang menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Pembatalan HGU PT Magna Beatum Aldiron oleh Gubernur Sumsel HD menjadi kilas balik terkait kerugian negara berupa hak atas tanah tidak terjadi.

Namun pembongkaran pasar Cinde disebabkan oleh perubahan status tanah dari HGP atas nama Pemprov Sumsel menjadi HGB atas nama PT Magna Beatum Aldiron yang diduga menjadi penyebab kerugian negara.

Penyidikan perkara dugaan korupsi bongkar pasang pasar Cinde Welan akan menjadi kabur bila Penyidik kurang cermat, “Pidana Umum atau Pidana Korupsi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *