Pulau terap,mediatrapnews — Musyawarah Pembentukan koperasi merah putih Desa pulau terap, kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa pulau terap.Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa pulau terap. Jum’at 16 Mei 2025 yang di hadiri oleh kepala Desa pulau terap, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu, pengelola tahfiz, Pendamping Desa kecamatan kuok Bapak wahyudi, se, pendamping PKH Kecamatan kuok
Dalam sambutan Kepala Desa pulau terap Defri yunendra. menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa pulau terap Dalam sambutan Pendamping Desa P3MD kecamatan
Wahyudi, se menyampaikan untuk sekabupaten kampar yang terdiri dari 254 Desa se kampar . Dan untuk kec. Kuok Pulau terap adalah Desa yang ke 7 (tujuh) mendirikan koperasi Desa merah putih. Untuk lebih cepat melaksankan apa yang di intruksikan oleh bapak presiden prabowo. ujarnya.
Dalam sambutan bapak wahyudi, se sebagai pendamping , menyampaikan poin yang berkaitan langsung PKH dengan koperasi merah putih, pertama peran kementerian sosial dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih, ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa ataupun kelurahan merah putih. kemudian KPM, PKH yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan pemerdayaan dapat berpotensi sebagai memasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.
Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih yang disepakati Hasil Musyawarah, Bapak maizarlis sebagai Ketua, febri ramadhan sebagai Sekretaris, dan rabuatul hasanah sebagai Bendahara
Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 200.000/orang dan Simpanan Wajib Sebesar Rp 10.000 perbulan.
Ke anggotanya Koperasi Merah Putih adalah semua yang Bergaji Didesa pulau terap
Dan masa kepengurusan berlaku selama 5 Tahun.




