Mediatrapnews,Lahat, Sumatera Selatan – Pemerintah Desa Sukamerindu, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (19/5/2025) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kantor Desa Sukamerindu dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Desa Sukamerindu Buharman Ponco Mehendra, Ketua BPD Dody Yansya, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, tokoh masyarakat, pendamping desa, Babinkamtibmas, serta Camat Sukamerindu yang diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Bapak Yudi Fitriansyah, SP.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Dody Yansya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha berbasis kekeluargaan dan semangat gotong royong.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Program ini mengarahkan pemanfaatan potensi lokal secara maksimal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Buharman Ponco Mehendra juga menekankan pentingnya koperasi sebagai struktur ekonomi yang dikelola langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap koperasi ini dapat menjadi wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan perekonomian warga Desa Sukamerindu,” katanya.
Musyawarah berlangsung lancar dan interaktif, diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara warga dan perangkat desa mengenai mekanisme pendirian serta pengelolaan koperasi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati struktur organisasi awal serta rencana tindak lanjut pembentukan koperasi.
Diharapkan, kehadiran Koperasi Merah Putih dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal dan membuka peluang usaha berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, program Koperasi Merah Putih merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini beranggotakan warga dengan domisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat dalam program Keluarga Berencana. (Red)




