Daerah Hukum Palembang

Penetapan tersangka Penjualan asset tanah YBS membuka SP.3 perkara YBS di Polda Sumsel, “CM” diduga korban lain

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Gugatan “CM” Pengusaha besar Palembang terkait status tanah Yayasan Batanghari Sembilan dan penetapan 3 tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara penjualan asset tanah Yayasan Batanghari Sembilan menjadi wacana membuka SP.3 perkara penjualan tanah asset Yayasan Batanghari Sembilan.

Baru – baru ini penyidik Kejati Sumsel memeriksa tujuh orang saksi yaitu Kepala Kantor BPN Kota Palembang Tahun 2016 CG, M Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel Tahun 2025 dan YH Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang Tahun 2016.

Kemudian S Kasubag Bankum Biro Hukum Prov. Sumsel dan SB staf khusus bidang aset Pemprov 2016.

Selanjutnya MAS sekretaris yayasan batanghari sembilan dan FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan.

Potensi kerugian negara hasil audit KN dalam perkara tersebut senilai Rp. 11.760.000.000

Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam penetapan 3 tersangka adalah menerbitkan sertifikat tidak sesuai prosedur, manipulasi data terhadap objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Gugatan CM terkait status tanah YBS menjadi bukti adanya dugaan mafia tanah di lingkungan BPN Kota Palembang dimana tanah dalam status sengketa tidak di blokir dalam base data Pusdatin Kementerian ATR.

Tidak di blokirnya peta bidang tanah dalam sengketa menjadikan objek sengketa bisa berpindah tangan yang merugikan salah satu fihak yang bersengketa dan menjadi modus para mafia menyerobot lahan yang bersengketa.

Butuh saksi ahli IT dan membuka data Pusdatin Kementerian ATR untuk mengungkap perkara mafia tanah yang telah merenggut asset negara serta asset individu tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *