Hukum Lahat

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Lahat

Kirim

Mediatrapnews, Lahat – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, pada Rabu, 16 April 2025.

Dua terdakwa yang divonis adalah YR, mantan Inspektur Kabupaten Lahat, dan YN, Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.
(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *