Mediatrapnews, Batanghari – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2024. Senin (17/03/2025)
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Asrofi dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Forkopimda, Para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari menegaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan pelaksanaan dan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah LKPJ Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 ( tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ. Terangnya
Sebelumnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhammad Ali membacakan surat pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tahun Pengelolaan Keuangan Daerah