Banyuasin, Mediatrapnews — Rencana rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar mulai menuai sorotan. Bukan semata karena besarnya nilai anggaran, tetapi karena muncul pertanyaan mengenai urgensi, pemanfaatan bangunan, status aset hingga dasar penetapan nilai pekerjaan.
Sorotan tersebut mengemuka di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Publik pun mempertanyakan: jika anggaran daerah terbatas, apa yang membuat rehabilitasi rumah dinas tersebut menjadi prioritas?
Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Emi Sumirta, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat mengetahui alasan kegiatan tersebut masuk dalam perencanaan anggaran.
Menurutnya, ukuran sebuah belanja daerah tidak cukup hanya dilihat dari apakah kegiatan tersebut dapat dianggarkan. Yang jauh lebih penting adalah kebutuhan, urgensi, penerima manfaat dan hasil yang akan diperoleh setelah anggaran dibelanjakan.
“Kalau kita bicara APBD, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kegiatan itu boleh dianggarkan, tetapi apa urgensinya, siapa penerima manfaatnya dan bagaimana manfaatnya bagi kepentingan publik,” kata Emi.
Disebut Kosong, Pertanyaan Justru Makin Besar, perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi dari aktivis Banyuasin yang menyebut rumah dinas tersebut dalam kondisi kosong atau tidak sedang ditempati.
Namun, informasi tersebut tetap membutuhkan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Jika benar bangunan tersebut tidak ditempati, pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar: untuk siapa rehabilitasi dilakukan, kapan bangunan akan digunakan dan apa rencana pemanfaatannya setelah menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 miliar?
Emi mengatakan pertanyaan tersebut wajar muncul karena setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan yang jelas.
“Kalau benar rumah tersebut tidak ditempati, tentu publik wajar mempertanyakan urgensi rehabilitasinya. Tetapi informasi itu juga harus dikonfirmasi kepada pihak yang menguasai atau menggunakan aset tersebut. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan bagian dari kebutuhan yang memang telah direncanakan dan memiliki manfaat yang jelas.
Nilai sekitar Rp1,5 miliar juga menjadi titik perhatian lain. Emi menilai angka tersebut seharusnya tidak hanya muncul sebagai pagu anggaran, tetapi harus dapat dijelaskan melalui perhitungan teknis.
Mulai dari kondisi awal bangunan, tingkat kerusakan, volume pekerjaan, spesifikasi material, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga mekanisme pengadaan, menurutnya, perlu dapat ditelusuri apabila kegiatan tersebut telah masuk proses pengadaan.
“Kalau memang nilai rehabilitasinya sekitar Rp1,5 miliar, tentu harus ada perhitungan teknis yang menjelaskan dari mana angka itu muncul. Publik berhak mengetahui lingkup pekerjaannya, bukan hanya melihat angka pagunya,” katanya.
Pertanyaan sederhananya, lanjut Emi, adalah apa saja pekerjaan yang akan dilakukan hingga membutuhkan anggaran sebesar itu?
Apakah rehabilitasi mencakup struktur bangunan, atap, instalasi listrik, sanitasi, interior, halaman atau komponen lainnya?
Menurutnya, rincian tersebut penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara kondisi bangunan dengan nilai anggaran yang disiapkan.
Sorotan terhadap anggaran tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari situasi fiskal daerah.
Ketika pemerintah berbicara mengenai efisiensi, setiap rencana belanja dituntut memiliki dasar prioritas yang kuat.
“Efisiensi bukan berarti semua kegiatan harus dihentikan. Tetapi setiap kegiatan harus diuji kembali berdasarkan kebutuhan, urgensi, manfaat dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Emi.
Ia mengatakan pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa sebuah kegiatan dianggap lebih prioritas dibandingkan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Kebutuhan infrastruktur dasar, sarana pemadam kebakaran, kesehatan, pendidikan dan pelayanan masyarakat, misalnya, juga menjadi bagian dari kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan prioritas anggaran.
“Pertanyaannya bukan apakah rumah dinas boleh direhabilitasi atau tidak. Pertanyaannya, dalam kondisi anggaran yang terbatas, apa dasar pemerintah menetapkan kegiatan tersebut sebagai salah satu prioritas?” katanya.
Status Aset Ikut Dipertanyakan, selain urgensi dan nilai anggaran, status kepemilikan serta penguasaan rumah dinas juga dinilai penting untuk dibuka.
Apakah bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Banyuasin? Apakah aset instansi vertikal? Atau memiliki bentuk penguasaan lainnya?
Emi mengatakan status tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menggunakan APBD untuk membiayai rehabilitasi.
“Status aset harus jelas. Siapa pemiliknya, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan dan apa dasar pemerintah daerah membiayai rehabilitasinya. Semua itu harus dapat dijelaskan melalui dokumen,” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan mengenai status aset bukan berarti menolak rehabilitasi, melainkan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah memiliki landasan administrasi dan kewenangan yang jelas.
Publik Jangan Hanya Disuguhi Angka Rp1,5 Miliar. Emi menegaskan masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,5 miliar.
Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang akan dibangun atau diperbaiki, mengapa harus diperbaiki, siapa yang akan memanfaatkan dan apa hasil yang diharapkan.
“Publik jangan hanya diberi tahu bahwa nilainya Rp1,5 miliar. Publik juga perlu tahu untuk apa anggaran itu, bagaimana menghitungnya dan apa manfaat akhirnya,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Jika bangunan memang mengalami kerusakan dan membutuhkan rehabilitasi, pemerintah dapat menunjukkan hasil pemeriksaan teknisnya.
Jika bangunan akan digunakan, pemerintah dapat menjelaskan rencana pemanfaatannya.
Dan jika nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dasar perhitungannya juga dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Pertanyaan Publik Kini Mengarah pada Dokumen
Dengan munculnya sorotan tersebut, publik kini tidak hanya membutuhkan pernyataan normatif mengenai keberadaan anggaran.
Yang ditunggu adalah data dan dokumen pendukung.
Di antaranya status aset, kondisi bangunan, hasil survei teknis, rincian pekerjaan, RAB, dasar perhitungan anggaran, sumber pendanaan, mekanisme pengadaan serta rencana penggunaan bangunan setelah rehabilitasi.
Emi mengatakan apabila seluruh proses telah disusun berdasarkan kebutuhan dan perhitungan teknis yang wajar, maka pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka.
“Kalau memang semuanya berdasarkan kebutuhan dan perhitungan yang wajar, jelaskan kepada publik. Transparansi justru dapat memberikan kepastian bahwa anggaran tersebut memang direncanakan dan digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Pada akhirnya, sorotan terhadap rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Banyuasin bukan hanya persoalan nominal Rp1,5 miliar.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas belanja APBD dan memastikan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat yang jelas.
Apalagi ketika kondisi fiskal daerah menuntut efisiensi dan masyarakat juga menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan uang daerah. Pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen. Kalau kebutuhannya jelas, status asetnya jelas dan perhitungannya wajar, tentu publik bisa menilai berdasarkan informasi yang lengkap,” pungkas Emi.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai kondisi terkini rumah dinas, status aset, alasan rehabilitasi, rincian pekerjaan, dasar penganggaran sekitar Rp1,5 miliar serta rencana pemanfaatan bangunan setelah rehabilitasi.




