BANYUASIN, Mediatrapnews – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap oknum tenaga PPPK dan pihak kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terus menjadi sorotan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yosi, memberikan klarifikasi terkait pertemuan di sebuah hotel di Palembang yang kemudian berujung OTT pada 17 September 2026.
Yosi menegaskan, pertemuan tersebut bukan agenda resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut karena pada saat kejadian sedang menjalankan tugas dinas luar (DL).
“Saya tegaskan, saya tidak mengetahui sama sekali agenda di hotel tersebut. Karena saya tidak tahu, agenda itu bisa dikatakan tidak sah atau ilegal. Selain itu, saat kejadian saya sedang melaksanakan dinas luar (DL), tidak berada di lokasi, dan bukan menghilang seperti yang diisukan selama ini,” tegas Yosi, Selasa (22/9/2026).
Bimtek Resmi Hanya 10 September, pernyataan tersebut sekaligus memperjelas keterangan Yosi sebelumnya mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dikaitkan dengan pertemuan pada 17 September.
Menurutnya, kegiatan Bimtek yang secara resmi dilaksanakan Dinas Pendidikan Banyuasin berlangsung pada 10 September 2026.
Sementara kegiatan pada 17 September yang kemudian dikaitkan dengan OTT disebut tidak diketahuinya.
“Kami sudah melakukannya tapi tanggal 10 September secara resmi. Untuk tanggal 17 September saya tidak tahu bahwa ada Bimtek dilakukan. Kalau tanggal 10 resmi ada,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut keterangan Kadisdik, terdapat perbedaan antara kegiatan resmi dinas dengan pertemuan yang berlangsung pada 17 September di hotel.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan semestinya melalui koordinasi kedinasan.
Yosi turut membantah mengetahui adanya perintah atasan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat dan media sosial.
“Tidak mengetahui. Atasan seperti apa, siapa orangnya saya tidak tahu,” tegasnya.
Ia menyatakan ketidaktahuannya terhadap pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan restu terhadap kegiatan yang disebutnya bukan agenda resmi dinas.
Namun demikian, mengenai apakah pertemuan tersebut benar-benar tidak berkaitan dengan agenda kedinasan atau terdapat pihak lain yang mengatasnamakan kegiatan dinas, hal tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari kewenangan penyidik untuk mengungkapnya.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah hotel di Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, dua pegawai PPPK berinisial RB (30) dan RD (30), yang disebut bertugas pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuasin, diamankan saat diduga menerima uang dari pihak kepala sekolah.
Polda Sumsel menyebut keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun 2026.
Program tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Dugaan fee tersebut disebut berkaitan dengan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLAH.
Penyidik juga menduga pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan awal dan 0,3 persen setelah pembangunan dinyatakan selesai 100 persen.
Yosi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumsel dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan. Untuk perihal detail dan keberlanjutan kasus ini, saya silakan dan persilahkan kepada rekan-rekan media atau masyarakat untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumsel, karena itu adalah ranah dan kewenangan mereka,” pungkasnya.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari proses penyidikan. Di antaranya mengenai siapa yang menginisiasi pertemuan pada 17 September, dalam kapasitas apa pertemuan tersebut dilakukan, serta bagaimana dugaan permintaan fee terhadap program revitalisasi sekolah dapat terjadi.
Polda Sumsel juga masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pernyataan Kadisdik Banyuasin bahwa Bimtek resmi berlangsung pada 10 September, sedangkan pertemuan 17 September bukan agenda yang diketahuinya, menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.



