Daerah Hukum K maki Nasional Palembang

Sampai kapan perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel menggantung di Kejati Sumsel, K MAKI : lebih dari 2 alat bukti

Kirim

Mediatrapnews,palembang — Perkara pemalsuan dokumen perbankan merupakan Kejahatan transaksional, lex specialis, kejahatan terstruktur dan penipuan keuangan dengan modus memalsukan isi dokumen untuk keuntungan bisnis dan money laundering.

Kejahatan besar perbankan ini hanya dilakukan oleh orang yang sangat ahli di bidangnya dan dilakukan secara bersama – sama secara terstruktur, sistematis dan terencana didukung oleh oknum institusi keuangan yang korup.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkalpinang, isi akta notaris berbeda dengan notulen rapat, audio visual dan minuta akta kejadian RUPSLB.

Ada 27 pemegang saham bertanda tangan atau memberi kuasa kepada pimpinan rapat yaitu Gubernur Sumsel saat itu menunjuk Mulyadi Mustofa selaku calon direksi dalam minuta akta kemudian di perjelas dalam notulen rapat dan di rekam audio visual kejadian rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 itu.

Tapi mungkin karena ada keinginan lain dan kepentingan lain pemegang saham pengendali yaitu Gubernur Sumsel saat itu maka kesepakatan 27 pemegang saham dalam minuta akta notaris Wiwik patut diduga dirubah dalam akta turunan notaris Elma.

2 alat bukti ini yaitu minuta akta dan turunan akta serta keterangan saksi dan juga dokumen lain yang menjelaskan perbedaan isi minuta akta dan akta turunan minuta meyakinkan penyidik Bareskrim yang telah bekerja 16 bulan untuk menetapkan Wiwik, Elma dan Irvan sebagai tersangka pembuat akta palsu Bank Sumsel Babel.

Tapi kerja keras para perwira utama penyidik Bareskrim Polri yang juga terdapat mantan penyidik KPK yang bekerja keras selama 16 bulan dianggap Jaksa Peneliti Kejati Sumsel terkesan belum cukup membuktikan adanya pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan.

Unsur Perbuatan Melawan hukum pidana melekat dalam isi akta notaris Elma yang di paraf dan di tanda tangani oleh Gubernur Sumsel saat itu dan sudah diterima dengan ikhlas oleh OJK tanpa sanggahan menjadi alat bukti penetapan 3 tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bahwa perbedaan isi akta dengan minuta Akta RUPSLB bank Sumsel Babel di akui oleh Gubernur Sumsel merupakan Mal Administrasi sudah membuktikan adanya perbedaan isi minuta akta dan akta notaris.

Tapi sampai dengan berakhirnya masa SPDP selama 90 hari, Jaksa Kejati Sumsel belum menerbitkan P.21 perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, korupsi dan kejahatan besar perbankan itu sehingga masa SPDP di perpanjang oleh Kejati Sumsel.

Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut perkara ini, “apakah P.21 ataukah hilang di terpa angin semilir sungai Musi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *