Banyuasin

Satpol PP Siap Bongkar Bangunan Ilegal di atas DAS

Kirim

Banyuasin, Mediatrapnews — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas daerah aliran sungai di Jalan Cahaya Intan, RT 002 RW 001, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Benny Imansyah, menegaskan bahwa proses administrasi telah rampung dan pihaknya tinggal menunggu persetujuan pimpinan untuk melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka pembongkaran secara paksa akan dilakukan.

“Kami sudah siapkan konsep suratnya, sudah dikoreksi dan dinaikkan. Begitu surat turun, kami layangkan SP1 kepada pemilik bangunan. Jika tak diindahkan, kami lanjutkan dengan SP2, SP3, dan akhirnya eksekusi pembongkaran bersama dinas terkait,” ujar Benny, Kamis (29/5/2025).

Bangunan tersebut sebelumnya telah ditinjau oleh Tim Peninjau dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin pada Selasa, 27 Mei 2025. Hasil peninjauan menyebutkan bahwa bangunan itu berdiri di atas aliran sungai, dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 huruf a, yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pada kawasan bozem, sungai, waduk, dan danau.

Tim teknis yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kecamatan Banyuasin III, dan Kelurahan Pangkalan Balai telah sepakat bahwa bangunan tersebut tidak boleh berada di atas DAS.

“Sudah dilakukan rapat koordinasi dengan tim lintas sektor. Intinya, bangunan itu tidak sesuai aturan dan harus dibongkar. Kami hanya tinggal menurunkan tim ke lapangan setelah proses SP selesai,” kata Benny.

Namun sayang, dalam proses peninjauan tersebut, tim teknis tidak berhasil menemui pemilik bangunan yang diketahui bernama Darmawan. Meskipun begitu, berita acara dan dokumentasi telah disusun dan akan dilampirkan dalam surat resmi kepada yang bersangkutan.

Satpol PP Kabupaten Banyuasin menegaskan akan terus berkoordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *