Mediatrapnews,Musi Rawas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, sosialisasi Bidang Hukum Dan perlindungan Masyarakat(Badan kerjasana antar Desa) ,kepada Kepala Desa,(Sekcam)Densa SE, (kasi PMD)Ratna ,(DPMD) Bonar, Wintoro dan pendamping desa. Dilaksanakan secara Langsung, di Gedung serba guna di desa Donorejo kecamatan jayaloka Kabupaten Musi Rawas pada Selasa(01/07/2025).
Acara sosialisasi ini Dibuka oleh( kajari musi rawas Kasi intel ( Gustian Winanda)kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Dalam acara tersebut Turut Hadir Sekcam,Densa SE, Ratna ( Kasi PMD) Bonar, Wintoro(DPMD)Musi Rawas)
Tujuan Sosialisasi Bidang Hukum dan perlindungan masyarakat (Badan kerjasana antar Desa) antara lain :
Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat
Tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa
Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Terwujudnya sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa
Manfaat Program Badan kerjasana antar Desa(BKAD)adalah Memanfaatkan Dana Desa secara berkelanjutan, Meminimalkan potensi pelanggaran hukum, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, Memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Cara Kerja Program Badan Kerjasana antar Desa(BKAD)adalah dengan memberikan bimbingan kepada aparatur desa, Melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Melakukan pendampingan dana desa, Melaksanakan sosialisasi, Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice.
Penyuluhan program kejaksaan Alhamdulillah berjalan dengan Lancar dan baik,
Jurnalis:Dadang




