Mediatrapnews,palembang — Sidang perkara dugaan korupsi penjualan asset negara berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan jalan Mayor Ruslan Jumat 23 Mei 2025 membuka fakta baru yang belum terungkap dalam proses penyidikan.
Majelis Hakim dan JPU berupaya mengungkap peran Kakan BPN kota Palembang saat itu “Edison” dalam penerbitan SK sertifikat.
“Ada perkara sebelumnya di Polda Sumsel terkait terdakwa Usman Goni yang di SP.3 karena Yayasan Batanghari Sembilan tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah padahal sudah di kuasai lebih dari 30 tahun”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Kemudian adanya surat Pemerintah Kota Palembang yang menyatakan bukan asset pemkot”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Dan ada sanggahan dari Yayasan Batanghari Sembilan ke BPN Kota Palembang terkait status tanah asrama putri itu”, jelas Feri.
“Saksi Genta menyatakan di atas sumpah bahwa Kakan BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim memberi perintah agar di sampaikan ke panitia A untuk segera memproses sertifikasi tanah milik Abdul Karim alias Usman Goni”, ungkap Feri Deputy K MAKI.
“Pernyataan saksi Genta ini di perkuat para saksi lain yaitu Manola, Yuke dan A Zairil yang membenarkan pernyataan saksi Genta adanya perintah atasan yaitu Edison Kakan BPN Kota Palembang” Ujar Deputy K MAKI itu.
“Bukti surat bukan asset Pemkot Palembang, SP.3 perkara penyerobotan tanah di Polda Sumsel dan Sanggahan Yayasan Batanghari Sembilan menjadi alas hak dalam peta bidang tanah sehingga terbit SK sertifikat yang di tanda tangani Edison harus di kejar oleh Majelis Hakim dan JPU”, lanjut Feri.
“Yang penting sekali di ungkap dan di pertanyakan ke mantan Kakan BPN Kota Palembang Edison yang juga Bupati Muara Enim oleh Majelis Hakim dan JPU adalah motive perintah Edison ke Genta untuk di sampaikan ke panitia agar proses sertifikasi di percepat”, tegas Feri Kurniawan.
“Kemudian saat ke saksian terdakwa Usman Goni wajib di pertanyakan apakah ada setoran uang ke Mantan Kakan BPN Kota Palembang itu untuk mempercepat proses sertifikasi”, dinyatakan Deputy K MAKI itu.
“Memalukan bila peran mantan Kakan BPN Kota Palembang tidak terungkap dalam persidangan kenapa memerintahkan Genta menyampaikan suatu perintah yang tidak lazim”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.




