Hukum Palembang

Tekan Over Kapasitas Lapas, Sumsel Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan efisien mulai dirancang di Sumatera Selatan. Pemprov Sumsel bersama Kejati Sumsel serta seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman penerapan pidana kerja sosial, Kamis (4/12/2025), di Griya Agung Palembang.

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan KUHP baru Tahun 2026 yang membuka ruang pemidanaan berbasis kerja sosial.

Ia mengatakan, Sumsel belajar dari Provinsi Bali yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui peraturan daerah.

“Ini bukan sekadar alternatif hukuman, tapi bentuk keadilan yang lebih mendidik dan produktif,” kata Herman Deru.

Gubernur memaparkan bahwa beban anggaran negara untuk narapidana sangat besar, mencapai Rp2 triliun pada 2018 dan kini diperkirakan melampaui Rp3 triliun.

Dengan pidana kerja sosial, negara tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperoleh manfaat dari hasil kerja para pelaku.

Melalui kerja sama ini, pelaku tindak pidana akan menjalani kerja sosial di instansi pemerintah atau swasta sesuai domisili masing-masing.

Meski demikian, penentuan lokasi kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan kondisi pelaku.

Pidana kerja sosial diprioritaskan bagi pelaku tindak pidana ringan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sekaligus tidak mengganggu mata pencaharian pelaku.

Gubernur berharap seluruh bupati dan wali kota turut aktif menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan program ini.

“Sumsel harus siap secara regulasi dan kesiapan lapangan,” tegasnya.

Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwa sistem hukum modern kini lebih menekankan substansi keadilan daripada sekadar pemenjaraan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *