Oleh: Supeno
Keperwil Mediatrapnews
Palembang – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus impor gula, mengundang perhatian sekaligus kegelisahan publik.
Yang menjadi sorotan bukan hanya soal vonisnya, tapi substansi keadilan yang terasa jauh dari logika awam. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, bersikap kooperatif selama proses hukum, bahkan tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menyalahi prosedur dalam penunjukan importir gula dari sektor swasta.
Bagi banyak pihak, termasuk saya sebagai jurnalis dan pegiat masyarakat sipil, vonis ini terasa janggal. Masyarakat dipaksa menerima kenyataan bahwa pejabat publik yang tidak memperkaya diri sendiri, tidak merugikan negara secara langsung, justru dijatuhi hukuman yang berat. Sementara di sisi lain, publik juga menyaksikan sejumlah pelaku korupsi kelas kakap yang justru divonis ringan atau bahkan bebas melalui celah hukum.
Jika hukum hanya dibaca secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks dan niat, maka yang terjadi adalah pembunuhan atas akal sehat keadilan. Hukum tidak hanya menilai “apa yang dilakukan”, tetapi juga harus memahami “mengapa itu dilakukan”, dan “apakah ada unsur merugikan negara atau tidak”.
Yang lebih memprihatinkan, vonis ini bisa menjadi preseden buruk bagi para pejabat negara yang ingin mengambil langkah-langkah strategis dan terobosan kebijakan. Jika setiap inisiatif diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena menabrak prosedur birokrasi, maka pejabat akan takut membuat keputusan. Negara akan berjalan kaku, tanpa arah dan keberanian.
Apakah diskresi seorang menteri tidak lagi diakui? Apakah semua kebijakan harus melalui jalur kaku BUMN dan koordinasi birokratis yang sering kali justru lambat dan tumpul?
Hukum Harus Adil, Bukan Sekadar Tegas
Dalam banyak kesempatan, masyarakat justru menjerit bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena hukum kehilangan keadilannya. Vonis terhadap Tom Lembong harus dijadikan refleksi, bukan sebagai bentuk dendam atau pembalasan, melainkan untuk membenahi sistem agar lebih berimbang antara aturan dan akal sehat.
Hukum yang sehat adalah hukum yang mampu memahami konteks, menjunjung moralitas, dan tidak semata-mata menghukum karena formalitas.
Jika niat baik untuk menyelamatkan pangan malah dijebloskan ke penjara, maka sesungguhnya kita sedang menciptakan atmosfer ketakutan dalam pemerintahan. Ketakutan itu jauh lebih berbahaya dibanding korupsi itu sendiri, karena melumpuhkan keberanian para pejabat untuk berinovasi dan bertanggung jawab.
Sebuah Pengingat untuk Kita Semua
Vonis Tom Lembong bukan akhir dari sebuah kasus, tapi awal dari pertanyaan panjang: Apakah keadilan masih hidup di negeri ini?
Ataukah hukum kita hanya sibuk menghukum, tanpa peduli makna dari keputusannya?




