Mediatrapnews,PAGAR ALAM,— Kasus sengketa kepemilikan lahan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Pemilik tanah, Ruplan Cik Aris (51), didampingi pihak keluarga, menempuh jalur hukum setelah tanah miliknya diduga diserobot dan disertifikatkan secara sepihak oleh pihak lain tanpa izin maupun persetujuannya.
Persoalan sengketa lahan tersebut diketahui telah terjadi jauh sebelum L.O menjabat sebagai Wali Kota Pagar Alam.
Laporan tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pagar Alam dengan Nomor: STTLP/268/X/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial L.O dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bermula dari Rencana Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Kasus ini bermula ketika pelapor hendak mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli tanahnya, yakni Iwa dan Hendrik.
Namun, proses tersebut mengalami kendala di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pagar Alam. Pasalnya, bidang tanah yang telah dibeli tersebut ternyata diketahui sudah tercakup dalam sertifikat yang diterbitkan atas nama istri terlapor L.O, berinisial VP.
Berdasarkan keterangan pelapor dalam laporan kepolisian, penyertifikatan tanah tersebut diduga dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, serta tanpa persetujuan dirinya selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Sempat Diklaim Hilang, Sertifikat Ternyata Dijaminkan ke Bank
Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi kediaman terlapor L.O.
Dalam pertemuan itu, terlapor sempat berjanji akan melakukan pemecahan sertifikat. Namun, terlapor juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah hilang dan berencana membuat laporan kehilangan di Mapolres Pagar Alam.
Akan tetapi, setelah pelapor bersama pihak keluarga melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kota Pagar Alam, mereka memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut ternyata tidak hilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, SHM tersebut justru telah dijaminkan atau diagunkan ke Bank Sumsel Babel di Palembang sejak sekitar tahun 2016 atau 2017.
Dua Kali Mediasi Tidak Membuahkan Hasil
Dalam upaya penyelesaian sengketa, pihak BPN Kota Pagar Alam sebelumnya telah memfasilitasi mediasi sebanyak dua kali. Selain itu, juga telah dilakukan pengukuran ulang di lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Namun, meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, dua kali proses mediasi tersebut belum membuahkan hasil maupun menemukan titik terang bagi kedua belah pihak.
Pihak pelapor menilai perubahan keterangan dari terlapor L.O dalam menyikapi persoalan sengketa tersebut semakin menyulitkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Karena tidak menemukan kesepakatan, pelapor bersama keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pagar Alam.
Akibat persoalan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian, baik secara materiel maupun immateriel, yang ditaksir mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh jajaran Polres Pagar Alam.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap duduk perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Editor Pewarta: Tim




