BANYUASIN, Mediatrapnews – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Netta Indian menyampaikan jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap berbagai pandangan, saran, pertanyaan, serta masukan yang disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Banyuasin.
Netta mengatakan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam proses pembahasan anggaran daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam merumuskan kebijakan anggaran agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Hal ini merupakan manifestasi dari besarnya rasa tanggung jawab anggota dewan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banyuasin setiap tahun anggaran,” kata Netta.
Ia menegaskan, sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah bersama DPRD sangat diperlukan dalam memastikan seluruh proses pembahasan APBD berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap pandangan dan masukan yang disampaikan legislatif merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Banyuasin.
Penyampaian jawaban pemerintah daerah tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan RAPBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat Banyuasin.



