Mediatrapnews,PALEMBANG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPP LSM GRANSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, GRANSI menyuarakan tiga persoalan serius yang dinilai membutuhkan perhatian dan tindakan tegas Pemerintah Kota Palembang.
Aksi dipimpin langsung Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, selaku Koordinator Aksi, didampingi Supeno sebagai Koordinator Lapangan.
Massa menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait sorotan terhadap kinerja lima camat, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan revitalisasi SDN 137 Palembang, serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 24 Palembang.
Aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aspirasi massa diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, GRANSI menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas pelayanan publik.
SOROT KINERJA LIMA CAMAT, ANGGARAN BESAR JANGAN SEKADAR HABIS
Persoalan pertama yang menjadi sorotan GRANSI adalah kinerja lima camat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, yakni Camat Jakabaring, Kertapati, Plaju, Seberang Ulu I, dan Seberang Ulu II.
GRANSI mempertanyakan profesionalitas serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan di lima kecamatan tersebut.
Menurut GRANSI, anggaran yang dialokasikan untuk jasa pelayanan, makan minum rapat, fasilitas kantor hingga pengadaan barang dan kebutuhan masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat nyata.
GRANSI menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di lima kecamatan tersebut. Jangan sampai besarnya anggaran yang telah dikucurkan tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
REVITALISASI SDN 137 SENILAI RP1,27 MILIAR DISOROT
Persoalan kedua menyangkut proyek revitalisasi SDN 137 Kota Palembang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp1.279.386.546.
GRANSI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan hasil investigasi internal lembaga, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, khususnya pada pemasangan rangka baja atap yang diduga mencampurkan material baru dengan rangka baja lama.
Temuan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan harus mengutamakan kualitas, keamanan, serta kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
GRANSI mendesak Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen kontrak, serta menguji kesesuaian material yang digunakan.
Bahkan, GRANSI meminta agar apabila terbukti terdapat pelanggaran spesifikasi yang berdampak terhadap kualitas bangunan, pemerintah mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
DANA BOS SMPN 24 PALembang IKUT DIBIDIK
Tidak kalah serius, GRANSI juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMPN 24 Kota Palembang.
Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI mempertanyakan sejumlah penggunaan anggaran, mulai dari pembelian kipas angin, sapu dan perlengkapan kebersihan, pengadaan sarana prasarana sekolah, hingga anggaran kegiatan ekstrakurikuler.
GRANSI juga mempertanyakan kesesuaian antara laporan penggunaan Dana BOS dengan realisasi kegiatan di lapangan, termasuk pembiayaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
Lembaga tersebut meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 24 sejak Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026.
Menurut GRANSI, dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menunjang kebutuhan peserta didik justru menyisakan tanda tanya dalam laporan pertanggungjawabannya.
SUPRIYADI: JANGAN ADA PEJABAT YANG KEBAL TERHADAP PEMERIKSAAN!
Ketua Umum DPP LSM GRANSI sekaligus Koordinator Aksi, Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penggunaan uang negara.
Ia meminta Wali Kota Palembang tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan secara objektif.
“Kami datang membawa persoalan, bukan sekadar berteriak di jalan. Ada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan, ada pelayanan publik yang harus dievaluasi, dan ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang wajib diperiksa. Jangan sampai pemerintah hanya diam ketika masyarakat menyampaikan kritik,” tegas Supriyadi.
Ia juga menekankan bahwa GRANSI tidak sedang mencari kesalahan seseorang, melainkan meminta agar seluruh penggunaan anggaran diperiksa secara terbuka.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai jabatan justru menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya.
BERI WAKTU SATU MINGGU, GRANSI SIAP KEMBALI TURUN KE JALAN
Dalam tuntutannya, GRANSI meminta Wali Kota Palembang merekomendasikan kepada Inspektorat Kota Palembang untuk:
- Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pada lima kecamatan yang menjadi sorotan GRANSI.
- Memeriksa secara teknis proyek revitalisasi SDN 137 Palembang senilai Rp1.279.386.546.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 24 Palembang Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
- Turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap setiap pekerjaan maupun kegiatan yang dipersoalkan.
- Melimpahkan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
GRANSI memberikan waktu satu minggu agar aspirasi dan tuntutan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang jelas, GRANSI menyatakan siap kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan.
ASISTEN I TERIMA MASSA, AKSI BERLANGSUNG KONDUSIF
Dalam aksi tersebut, massa GRANSI diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa insiden dan situasi tetap aman serta kondusif hingga aksi selesai.
GRANSI mengapresiasi penerimaan aspirasi tersebut. Namun, menurut lembaga ini, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar kesediaan menerima demonstrasi, melainkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang disampaikan.
Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan tidak akan berhenti hanya karena surat pernyataan sikap telah diterima.
“Jangan jadikan penerimaan aspirasi sebagai akhir dari persoalan. Kami akan mengawal sampai ada tindakan nyata. Uang negara harus dijaga, pelayanan masyarakat harus diperbaiki, dan apabila ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Supriyadi.
Aksi damai DPP LSM GRANSI ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari kontrol sosial masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian melakukan evaluasi harus menjadi komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang.
Catatan Redaksi: Poin-poin dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan hasil investigasi internal DPP LSM GRANSI yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.(Red)




