Mediatrapnews,palembang — Penetapan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan asset negara tanah asrama putri YBS Mayor Ruslan menyisakan banyak pertanyaan masyarakat, “apa mungkin bertindak sendiri”.
Proses permohonan sertifikat di mulai dari pendaftaran, pengukuran, peralihan hak sampai dengan bagian sengketa tanah harus di lewati sebelum terbit SK sertifikat Kakan BPN yang dicatatkan di Pusdatin Kementerian ATR.
Sementara asset tanah YBS masih berstatus blokir karena ada perkara penyerobotan tanah terkait tanah tersebut dan telah naik penyidikan perkara di Polda Sumsel.
Semua peristiwa tanah ini diketahui secara detail oleh Kepala Kantor Pertanahan selaku Kepala Pengawasan Internal dan Kepala Satgas pencegahan mafia tanah serta pemegang hak perubahan data dan informasi Kementerian ATR di wilayahnya.
Apalagi pembukaan blokir tanah yang bermasalah hukum sepengetahuan dan izin Kepala Kantor BPN setempat sehingga tidak ada satupun perkara tanah yang tidak diketahui oleh Kepala Kantor.
Proses jual beli asset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan tidak akan terjadi sebelum blokir atas tanah di buka oleh Kakan BPN Kota Palembang dan bagian pendaftaran tanah mendapat izin Kakan untuk memprosesnya.
Bagian pengukuran dan pemetaan tentunya berkoordinasi dengan bagian pendaftaran dan persengketaan tanah sebelum merubah peta bidang atas nama fihak lain yang kemudian di daftarkan ke bagian peralihan hak atas tanah.
Semua proses ini di laporkan ke Kakan BPN untuk diterbitkan SK sertifikat dalam 1 berkas yang nantinya di masukkan ke base data Pusdatin Kementerian ATR untuk perubahan status tanah.
Adalah tidak mungkin semua proses ini tidak terpantau oleh Kakan BPN selaku Kepala Kantor dan penanggung jawab administrasi dan hukum dengan dalih “saya hanya menandatangi SK sertifikat yang telah di proses oleh staff BPN termasuk oleh Panitia A”
SK pengangkatan Kepala Kantor menjelaskan Tugas Pokok dan Pungsi Kepala Kantor akan lebih detail menjelaskan tanggung jawab Kepala Kantor BPN.