Mediatrapnews, Lhokseumawe – Deretan kasus pidana diduga melanggar pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE. Rabu (10/06/2026)
Seorang wanita inisial ‘MU’ dilaporkan atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atas nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, hal tersebut terjadi pada saptu 15 Maret 2025 di desa alue awe kecamatan muara satu kota lhokseumawe.
Musrizal. S.H telah melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi No; LP/B/49/III/2025/Aceh/Res Lsmw.
Diketahui dalam SP2HP bahwa pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya, turut juga dimintai keterangan beberap ahli, antara lain ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana.
Berdasarkan penyidikan No: SP. Sidik/414/IX/RES.2.5/2025/Reskrim, tertanggal 2 september 2025, Atas tindak lanjut laporan tersebut penyidik menetapkan saudari ‘MU’ sebagai tersangka pada tanggal 8 September 2025 sebagaiman dalam SP2HP No: B/356/X/Res.2.5/2025/Reskrim tertanggal 20 September 2025.
Jurnalis NS. Lhokseumawe




