Banten Daerah

Banyak Rumah rusak, warga tutup aliran sungai WTP. PT. Cemindo Gemilang TBK

Kirim

Mediatrapnews. Lebak Banten – Masyarakat Warga Kp. Bayah Barat Kecamatan Bayah merasa resah terhadap berdirinya perusahan milik PT. Cemindo Gemilang TBK karena tidak peduli sama warga setempat Pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik adalah kerusakan kualitas lingkungan (air, tanah, dan udara) yang disebabkan oleh pembuangan zat beracun, sisa produksi, atau emisi gas buang dari pabrik yang tidak dikelola dengan benar

Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kp. Bayah Barat Kecamatan Bayah Lebak Banten. disorot warga akibat limbah produksinya yang diduga dibuang sembarangan ke sungai permukiman warga.
sehingga warga mulai menutup aliran sungai ke WTP (Water Treatment Plan atau instalasi pengolahan air) milik PT. Cemindo Gemilang tbk.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, menimbulkan dampak kesehatan limbah pabrik dari aktivitas produksi tersebut terlihat mengalir ke saluran air dan lingkungan. yang mana limbah perusahan mencemari anak sungai serta banyak rumah warga yang retak di akibatkan tidak ada tembok penahan tanah atau bronjong
Minggu. (9/8/2026)

Ironisya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut, keluhan pencemaran limbah telah berlangsung semenjak perusahaan itu berdiri namun hingga kini belum ada solusi nyata yang dirasakan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu memang warga sempat mengeluhkan limbah pabrik ini yang mencemari sungai. Katanya sudah ada tindak lanjut, tapi hingga kini masih saja mengalir ke sungai serta janji yang akan di buat tembok penahan tanah hanya bualan saja” bebernya warga

Hasil penelusuran langsung ke aliran sungai di lokasi pabrik memperlihatkan fakta yang memprihatinkan.

Namun, terkait janji akan di bangun tembok penahan tanah atau bronjong yang mengakibatkan tanah bergerak hingga menyebabkan banyak rumah warga yang retak

Jika dugaan pembuangan limbah pabrik kesungai terbukti, aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

1. Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

2. Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan:
1. Memiliki persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
2. Mengelola limbah cair sesuai baku mutu air limbah.
3. Menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak dan aman.

• Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Perlindungan Lingkungan, yang melarang pembuangan limbah industri ke saluran umum tanpa pengolahan.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan yang beroperasi di tengah permukiman penduduk seharusnya memenuhi standar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari pihak dinas lingkungan hidup serta yang mengambil kebijakan pemerintah daerah Lebak Banten terkait dugaan pencemaran tersebut (Anto)m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *