Mediatrapnews,PAGAR ALAM Sumatra Selatan — Praktik dugaan komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pendamping di lingkungan sekolah dasar kembali memicu polemik. DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam secara tegas menanggapi polemik penjualan paket LKS di SD Negeri 74 Kota Pagar Alam yang dibandrol seharga Rp190.000 per paket.(Red)
Meski pihak sekolah berdalih penjualan dilakukan secara sukarela melalui Koperasi Sekolah, AKPERSI menilai alasan tersebut tetap menabrak regulasi nasional.
Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H., menegaskan bahwa secara aturan hukum dan regulasi pendidikan di Indonesia, praktik penjualan buku pelajaran maupun buku pendamping di lingkungan satuan pendidikan—termasuk yang menggunakan modus titipan penerbit di koperasi sekolah—adalah tindakan yang melanggar aturan.
”Kami menerima laporan wali murid terkait dugaan penarikan dana LKS paket Rp190 ribu dari Kelas 1 hingga Kelas 6. Saat turun melakukan konfirmasi, kami menegaskan regulasi larangan ini.
Pembelaan bahwa buku itu hanya titipan di koperasi tidak dapat membenarkan tindakan tersebut,” ujar Bahtum, Senin (10/08/2026).
Disdikbud Pagar Alam: Tak Pernah Berikan Izin
Sikap tegas AKPERSI ini turut diperkuat oleh hasil penelusuran tingkat dinas. Sekretaris DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Herian Ardinsyah, mengungkapkan pihaknya telah mengonfirmasi langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam via sambungan telepon WhatsApp.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam menyatakan secara tegas tidak pernah memberikan izin atau merestui aktivitas penjualan LKS di sekolah, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Menanggapi klaim pihak sekolah yang menyebut belum ada wali murid yang keberatan, Herian membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa investigasi pers bergerak berdasarkan laporan nyata dari narasumber di lapangan.
Berdasarkan data kuantitatif, dengan jumlah siswa di SDN 74 Pagar Alam yang mencapai sekitar 300 orang, potensi perputaran uang dari penjualan paket LKS seharga Rp190.000 tersebut bernilai fantastis.
”Kita berpikir secara logika saja, jumlah murid seluruhnya kurang lebih 300 siswa. Jika dikalkulasikan (300 siswa x Rp190.000), hasilnya mencapai Rp57.000.000. Nilai ini tentu sangat besar dan membebanai orang tua murid,” jelas Heri. Terlebih, LKS bersifat habis pakai dan harus dibeli baru setiap semester, sehingga membebani ekonomi orang tua hingga dua kali dalam satu tahun ajaran.
Dalih Pihak Sekolah: Berlandaskan AD/ART Koperasi dan Sifat Sukarela
Sebelumnya, Kepala Sekolah SD Negeri 74 Kota Pagar Alam, Ema, memberikan klarifikasi bahwa pengadaan LKS merupakan barang titipan penerbit yang dijual melalui Koperasi Sekolah.
”Penerbit menitipkan buku di koperasi sekolah. Berdasarkan AD/ART Koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum, siapapun boleh menitipkan barang, baik makanan maupun buku. Siswa tidak dipaksa untuk membeli, bisa beli di luar seperti Shopee atau marketplace lain sebagai referensi tambahan,” jelas Ema, seraya menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada orang tua yang melapor keberatan.
Tinjauan Yuridis: Permendikbud dan PP Jelas Melarang
Menanggapi argumen pihak sekolah, Bahtum A. Rifa’i, S.H., memaparkan analisis yuridis bahwa dasar hukum pelarangan komersialisasi buku di lingkungan sekolah bersifat mutlak dan tidak bisa dikesampingkan oleh aturan internal organisasi sekolah:
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 (Pasal 12 Ayat 1 & 2): Pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjual buku teks pelajaran, buku pendamping, dan/atau buku nonteks kepada peserta didik, termasuk melalui koperasi sekolah atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan sekolah.
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181 Huruf a): Secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau bahan ajar di satuan pendidikan, tanpa memandang apakah transaksi tersebut bersifat wajib, sukarela, maupun “tanpa paksaan”.
”Koperasi sekolah berada di dalam ekosistem satuan pendidikan, sehingga wajib tunduk pada aturan menteri. Status barang titipan atau konsinyasi tidak menghapus larangan tersebut,” tegas Bahtum.
Buku Utama Gratis via Dana BOS
AKPERSI mengingatkan bahwa buku teks utama peserta didik wajib disediakan sekolah melalui perpustakaan dengan skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dipinjamkan secara gratis. Jika ada buku referensi tambahan, distribusinya wajib dilakukan di luar lingkungan sekolah (pasar bebas atau toko buku) tanpa melibatkan fasilitas satuan pendidikan.
Guna menjaga citra dunia pendidikan, AKPERSI Kota Pagar Alam mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap praktik jual beli LKS berkedok koperasi di sekolah-sekolah.
(Rilis/Tim DPC AKPERSI Pagar Alam)




