Mediatrapnews,PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, GRANSI secara khusus menyoroti pengelolaan anggaran dan sejumlah pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan.
Sorotan GRANSI tersebut turut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mereka jadikan dasar untuk mempertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan infrastruktur.
Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI menyebut sejumlah pekerjaan jalan yang dilaksanakan PUBMTR pada 2024 dan 2025 telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Kegiatan yang disoroti antara lain Rekonstruksi Jalan Plaju–Sp. Sungai Pitang–Bts. Kab. OKI (DBH Sawit), Rekonstruksi Jalan KIM Rambutan–Sp. Lorok (DBH Sawit), Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Semambang–Sp. 9 Bangun Jaya di Musi Rawas (DBH Sawit), serta Rekonstruksi Jalan Akses TPI Sungsang di Banyuasin (DAK).
Untuk kegiatan Tahun 2025, GRANSI juga menyoroti Rehabilitasi Jalan Bts. Kab. OKI–Sp. Kepuh, Pemeliharaan Berkala Jalan Noerdin Pandji Palembang, Rehabilitasi Jalan Gumawang–Rasuan (Sp. Kepuh), serta Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Penyandingan–Bts. Kab. OKU Timur.
Menurut GRANSI, sejumlah kegiatan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan evaluasi karena mereka mengklaim menemukan kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai belum sesuai dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan. Bahkan, dalam pernyataan sikapnya disebutkan masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Atas persoalan tersebut, GRANSI mempertanyakan kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua DPP LSM GRANSI, Supriyadi, dalam orasinya meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran PUBMTR.
“Kami meminta Gubernur Sumatera Selatan mencopot Kepala Dinas PUBMTR dan mengevaluasi seluruh jajarannya, terutama kepala bidang dan PPK,” tegas Supriyadi dalam orasinya.
Menurut Supriyadi, besarnya anggaran pembangunan infrastruktur harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada evaluasi administratif, tetapi harus ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
GRANSI juga menyatakan tidak akan berhenti pada aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Mereka berencana membawa berbagai temuan dan dokumen yang mereka miliki, termasuk persoalan yang berkaitan dengan LHP BPK serta kegiatan PUBMTR, kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat.
GRANSI menyatakan siap menggelar aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyampaikan laporan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan yang mereka persoalkan.
“Temuan-temuan yang berkaitan dengan PUBMTR ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung RI. Kami akan menyampaikan data dan dokumen yang kami miliki agar dapat diperiksa secara objektif,” ujar Supriyadi.
GRANSI menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, khususnya anggaran pembangunan infrastruktur.
Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI juga meminta agar pejabat terkait dievaluasi apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mereka berharap setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa sejumlah dugaan dan penilaian terkait kualitas pekerjaan serta pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan pernyataan dari LSM GRANSI berdasarkan dokumen dan penelusuran yang mereka klaim lakukan. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak Dinas PUBMTR dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh tudingan tersebut.(Red)




