Daerah

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Keuangan Pemkab Lahat 2025, Potensi Kelebihan Pembayaran Capai Miliaran Rupiah

Kirim

Mediatrapnews,LAHAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 51.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Lahat Tahun 2025.(15/8/2026)

Meski memperoleh opini WTP, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. BPK menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk memberikan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan BPK menyangkut pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp282.984.475.

Selain itu, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada pekerjaan belanja modal di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nilai kontrak pekerjaan yang menjadi objek temuan tersebut mencapai Rp4.664.715.159,23. Dari pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa akibat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp4.633.085.830,98.

BPK juga menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp31.629.328,25 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Sorotan pada proyek Dinas Pariwisata

Temuan lainnya terdapat pada pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat.

BPK menemukan pelaksanaan sejumlah pekerjaan belum sesuai dengan ketentuan. Pada paket Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang, realisasi keuangan disebut lebih besar dibandingkan realisasi fisik pekerjaan, dengan nilai Rp1.278.916.833,60.

Sementara pada pekerjaan Rehabilitasi Villa Seganti Setungguan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp26.278.373,78.

Tidak hanya terkait belanja, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp1.374.610.820,89. Nilai tersebut terdiri atas:

  • Jaminan pelaksanaan paket pekerjaan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang sebesar Rp1.268.766.700;
  • Jaminan pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi Villa Seganti Setungguan sebesar Rp104.741.000; dan
  • Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Villa Seganti Setungguan sebesar Rp1.103.120,89.

Jika seluruh nilai kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang disebut dalam temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp7,6 miliar. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa jenis temuan dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara, karena masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme tindak lanjut yang berbeda.

BPK Minta Pemkab Lahat Segera Menindaklanjuti

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan pejabat terkait melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Untuk temuan perjalanan dinas, kepala SKPD terkait diminta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp282.984.475 dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Sementara untuk pekerjaan belanja modal, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.

Khusus Dinas Pariwisata, BPK meminta agar kelebihan pembayaran atas pekerjaan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang sebesar Rp1.278.916.833,60 serta kekurangan volume pekerjaan Rehabilitasi Villa Seganti Setungguan sebesar Rp26.278.373,78 segera diproses sesuai peraturan dan disetorkan ke Kas Daerah.

Dinas Pariwisata juga diminta memproses dan memperhitungkan kekurangan penerimaan daerah terkait jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan sebesar Rp1.374.610.820,89.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa meskipun laporan keuangan Pemkab Lahat Tahun 2025 memperoleh opini WTP, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan anggaran, pekerjaan fisik, pertanggungjawaban belanja serta penerimaan daerah.

Publik kini menunggu sejauh mana Pemerintah Kabupaten Lahat menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk memastikan setiap kelebihan pembayaran dikembalikan ke Kas Daerah dan setiap kekurangan penerimaan daerah dapat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *